free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Mau Beli Rumah di 2026? Ini Cara Dapat Bebas Pajak PPN Hingga Rp 2 Miliar

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jan - 2026, 18:15

Placeholder
Ilustrasi beli rumah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah atau apartemen di tahun 2026. Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti. Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban pembeli sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri perumahan nasional.

Melalui insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah atau apartemen tanpa dikenai PPN untuk sebagian harga properti hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga : Paspor Indonesia Makin Kuat di 2026, Ini Daftar Negara Bebas Visa atau VoA untuk WNI

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan untuk mendukung akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau.

Berlaku Sepanjang Januari–Desember 2026

Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk transaksi yang dilakukan selama tahun 2026. Transaksi pembelian dianggap sah apabila dibuktikan dengan:

• Penandatanganan akta jual beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau

• Penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas di hadapan notaris.

Selain itu, properti harus sudah diserahkan secara nyata kepada pembeli. Penyerahan tersebut dibuktikan melalui berita acara serah terima rumah atau apartemen siap huni dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Hanya untuk Rumah atau Apartemen Baru

Tidak semua properti bisa mendapatkan pembebasan PPN. Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk:

• Rumah tapak baru, atau

• Satuan rumah susun (apartemen) baru yang siap dihuni.

Properti yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN tidak dapat kembali menggunakan insentif PPN DTP. Begitu pula dengan rumah bekas atau properti second yang tidak termasuk dalam skema ini.

Batas Harga Properti dan Skema Pembebasan

Agar memenuhi syarat PPN DTP, harga jual rumah atau apartemen maksimal Rp 5 miliar. Namun, pembebasan PPN hanya diberikan untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar.

Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah seharga Rp 3 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah hanya untuk Rp 2 miliar pertama. Sementara itu, sisa harga sebesar Rp 1 miliar tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku.

Skema ini diharapkan dapat membantu pembeli kelas menengah yang selama ini terbebani oleh pajak dalam proses pembelian hunian.

Baca Juga : Waspada! Kota Batu Terancam Cuaca Ekstrem hingga 10 Januari 2026

Berlaku untuk WNI dan WNA

Fasilitas PPN DTP 2026 dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah membatasi pemanfaatan insentif ini hanya untuk satu unit rumah atau apartemen per orang. Pembatasan ini dilakukan agar program tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara berlebihan.

Tanggung Jawab Pengembang dan PKP

Selain pembeli, pihak pengembang juga memiliki kewajiban dalam pelaksanaan insentif PPN DTP. Pengusaha yang menyerahkan rumah atau apartemen harus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP wajib:

- Menerbitkan faktur pajak atas transaksi,

- Menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada pemerintah, dan

- Mendaftarkan berita acara serah terima rumah atau apartemen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan pengembang menjadi kunci agar pembeli benar-benar dapat menikmati pembebasan pajak secara sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli hunian semakin meningkat. Selain membantu masyarakat memiliki rumah pertama, kebijakan ini juga diharapkan mampu menggerakkan sektor properti, industri bahan bangunan, hingga penyerapan tenaga kerja.

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah di 2026, memahami syarat dan ketentuan PPN DTP sejak awal menjadi langkah penting agar tidak kehilangan kesempatan menikmati pembebasan pajak ini.


Topik

Ekonomi beli rumah ppn dtp bebas pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri