JATIMTIMES - Memasuki awal tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, terutama setelah berbagai tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Pemutihan pajak kendaraan biasanya mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Program ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor.
Baca Juga : Milad ke-48 MIN 2 Kota Malang: Dari Tasyakuran Sederhana Menuju Target Prestasi Nasional
Meski sebagian daerah telah menutup program pemutihan pajak pada akhir Desember 2025, per Januari 2026 masih ada sejumlah provinsi yang melanjutkan kebijakan tersebut dengan skema dan periode yang berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang memberikan keringanan pajak hingga April 2026.
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait, berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2026.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan paling luas di awal 2026. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 2025 kembali diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Melalui aturan tersebut, pemerintah Aceh memberikan pembebasan menyeluruh bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh mencakup tiga kebijakan utama. Pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan 100 persen, kecuali untuk pajak tahun berjalan pada kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah. Kedua, seluruh sanksi administrasi atau denda pajak dihapuskan tanpa pengecualian. Ketiga, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terkena ketentuan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang pajaknya mati hingga 10 tahun atau lebih cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan besar untuk mengaktifkan kembali kendaraannya secara legal.
Bali
Berbeda dengan Aceh yang fokus pada pemutihan tunggakan, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema pengurangan dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen.
Tak hanya itu, pemerintah Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak patuh dengan kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon PKB sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan tambahan potongan 5 persen.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pengenaan pokok PKB tetap mengikuti ketentuan normal tanpa tambahan diskon. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan apresiasi bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga : Dari Cabai hingga BBM, Tekanan Akhir Tahun Picu Inflasi Kota Malang
Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Berbeda dari provinsi lainnya, program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara secara khusus ditujukan bagi pelajar dan mahasiswa. Pemerintah daerah menghapus denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda, sehingga mereka dapat lebih fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban pajak yang menumpuk. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak sejak usia muda.
Untuk mengikuti program ini, pelajar dan mahasiswa wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa. Jika kendaraan belum atas nama yang bersangkutan, pemilik diwajibkan melakukan balik nama terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa serta BPKB kendaraan.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain meringankan beban finansial, program ini juga membantu pemilik kendaraan menghindari risiko tilang akibat STNK mati serta mempermudah proses administrasi kendaraan di masa mendatang.
Bagi pemerintah daerah, program pemutihan pajak menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah secara jangka panjang melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembaruan data kendaraan bermotor yang aktif.
Dengan masih berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi pada awal 2026, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.
