JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 atau kuartal I 2026 tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi serta disertai keberlanjutan subsidi bagi kelompok tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Baca Juga : HAB Ke-80 Kemenag di Kota Malang, Awali 2026 dengan Zikir dan Refleksi Keimanan
Parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA). Berdasarkan hasil evaluasi untuk kuartal I 2026, tarif listrik secara perhitungan sebenarnya berpotensi berubah.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/1/2026).
Tri menambahkan, kebijakan ini mencakup puluhan golongan pelanggan, termasuk pelanggan rumah tangga bersubsidi. Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap disalurkan sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan energi serta mendukung stabilitas perekonomian nasional di awal tahun.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola pengeluaran, terutama saat aktivitas rumah tangga dan ekonomi mulai kembali berjalan normal setelah pergantian tahun.
Selain itu, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan listrik yang aman dan berkelanjutan.
Daftar Tarif Listrik Berlaku Januari–Maret 2026
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
• R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
• R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
• R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
• B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
• B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
• I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
• I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
• P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
• P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
• P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
• L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik pelayanan sosial
• S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
• S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
• S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
• S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
• S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
• S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
