free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Pastikan Penanganan Tembok Griya Shanta Sudah Sesuai Regulasi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

25 - Nov - 2025, 15:36

Placeholder
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menemui massa aksi. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa setiap langkah dalam penataan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk polemik tembok pembatas antar-permukiman, akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso usai menemui massa aksi dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di dalam Aliansi Pro Publik (APP) di depan Balai Kota Malang, Selasa (26/11/2025). 

Baca Juga : Puluhan Warga Surabaya Raya Frustrasi Tertipu Beli Rumah, Lapor Perdata Maupun Pidana Tak Buahkan Hasil

Sebagai informasi, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan dalam rencana pembangunan jalan tembus antara RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. 

Saat ini, rencana tersebut masih terkendala adanya dinding pembatas di wilayah RW 12 atau Perumahan Griya Shanta. Untuk itulah, APP mendesak agar Pemkot Malang dapat lebih tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Erik menegaskan, pemkot berpegang pada regulasi tata ruang, perumahan, dan kawasan permukiman dalam menyusun maupun mengeksekusi kebijakan.

"Dalam melaksanakan pembangunan, prinsipnya pasti berpegang pada ketentuan peraturan perundangan yang ada. Termasuk soal penataan fasum-fasos dan sinergitas PSU antarlingkungan perumahan-permukiman,” ujar Erik.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pembangunan maupun penegakan peraturan daerah memiliki tahapan yang harus dijalankan secara berurutan. Baik yang bersifat yustisi maupun non-yustisi.

“Dalam konteks seperti ini, kami juga mendengarkan aspirasi dari beragam kelompok masyarakat. Tapi pada akhirnya, semua kembali kepada tahapan yang telah diatur,” tambahnya.

Baca Juga : Ibu di Malang Keluhkan Layanan Pengasuh Daycare, Bayi Dibiarkan Nangis Berjam-Jam

Terkait rencana eksekusi tembok perbatasan yang sebelumnya sempat didatangi petugas gabungan namun batal dilakukan, Erik menegaskan tidak ada hambatan berarti. Menurut dia, sampai saat ini segala tahapan masih sedang berlangsung. “Tidak ada kendala. Ya memang menunggu tahapan saja,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa selain menghimpun masukan masyarakat, pemkot juga tengah menjalankan rangkaian proses administratif dan hukum yang harus dilalui dalam penegakan perda.

“Tahapan penegakan perda itu ada yang yustisi, non-yustisi, litigasi, dan non-litigasi. Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan melakukan pengaturan wilayah sesuai regulasi hukum daerah,” ucapnya.


Topik

Pemerintahan Polemik tembok Griya Shanta jalan tembus Griya Shanta Pemkot Malamg Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy