Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Lakukan Kredit Fiktif, Mantri BRI Ditahan Kajari Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Apr - 2026, 08:23

Placeholder
Mantri Bank BRI Unit Keboan Muhammad Insan Nur Chakim (35) saat diamankan Kajari Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Mantri Bank BRI Unit Keboan Muhammad Insan Nur Chakim (35) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Chakim ditahan karena melakukan praktik kredit fiktif terhadap 11 debitur yang menimbulkan kerugian negara.

Kajari Jombang Dyah Ambarwati mengatakan, pihaknya menetapkan Chakim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Keboan. Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa BRI Unit Keboan itu kini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga : Iming-iming Uang Diduga Jadi Modus Tersangka Lakukan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun di Malang

"Hari ini kami telah menetapkan Saudara MIC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang, Selasa (07/04/2026) malam.

Dyah menerangkan, Chakim diduga melakukan kredit fiktif terhadap penyaluran kredit mikro di Bank BRI Unit Keboan sejak tahun 2021-2024. Saat itu, ia menerima permohonan kredit yang diajukan oleh 11 Debitur.

Sebagai mantri, Chakim memiliki tugas dan bertanggung jawab untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan permohonan kredit sebagaimana Pedoman kredit mikro di Bank BRI Unit Keboan. Setelah dilakukan analisa, dokumen 11 debitur tersebut tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerima dana kredit yang diajukan.

Namun, tersangka tetap membuat form analisis dan evaluasi dari 11 debitur dengan membuat seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan. Sehingga layak untuk menerima kredit mikro.

"Jadi debitur ini sebenarnya tidak layak menerima karena mereka tidak mempunyai usaha dan sebagainya. Artinya mereka sebenarnya tidak mempunyai kemampuan untuk membayar tapi tetap dikasih uang (kredit, red)," terangnya.

Atas manipulasi data yang dilakukan tersangka, kredit dari 11 debitur akhirnya bisa dicairkan. Nilai kredit yang diberikan bervariasi, mulai Rp 100-200 juta. Setiap kredit dicairkan, tersangka menerima fee dari para debitur.

Tidak hanya itu, tersangka juga memberikan uang talangan bagi debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya. Setelah itu, ia mengajukan kredit lagi dengan menaikkan plafon tanpa sepengetahuan kreditur.

Baca Juga : Disangka Curanmor di Jalan Rajasa, Polisi Ungkap Hanya Salah Paham

"Tersangka menaikan kredit misalnya dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta tanpa sepengetahuan debitur. Nah selisih dari uang itu, digunakan untuk tersangka," kata Dyah.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Chakim ini mulai diselidiki Kejari Jombang pada September 2025. Pada tahap awal penyidikan, potensi kerugian bank mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun terdapat satu nasabah yang telah melunasi sekitar Rp200 juta. Sehingga potensi kerugian negara menurun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.

"Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, tapi masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Dan kami juga masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, Kejari Jombang menjeratnya dengan Pasal 603 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang kredit fiktif bri unit keboan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri