free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fotographer Foto Bugil Berhasil Ditangkap, Ini Sebagian Pengakuannya Kepada Polisi

Penulis : Pawitra Huda Pradana - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

20 - Aug - 2018, 21:31

Placeholder
Kasat Reskrim AKP Hasran menggelar barang bukti di depan tersangka dan awak media. (Foto: Pawitra Huda Pradana/LumajangTIMES)

Polres Lumajang akhirnya berhasil mengungkap kasus foto bugil yang dilakukan 3 orang pelaku bermodus jasa fotografi. Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan foto di Facebook yang memperlihatkan aksi seorang fotografer yang mengarahkan model wanitanya untuk berpose bugil.

"Tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan dakwaan pornografi, perbuatan cabul, apalagi ada indikasi persetubuhan. Kami juga akan mengenakan pasal di UU Perlindungan Anak, karena banyak korbannya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, S.H. M.Hum. saat press release di halaman Mapolres, Senin (20/8/2018).

emilik akun Mastenk Sang Master yang dituduh melakukan aksi foto bugil tersebut sempat melapor ke Polres Lumajang, Sabtu (18/8/2018) atas pencemaran nama baiknya. Nyatanya setelah dilakukan penyelidikan, Mastenk yang bernama asli Masrur (24) ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Akun Mastenk Sang Master yang berisi foto-foto model wanitanya dibuat sejak 2 tahun lalu oleh tersangka. Kami melakukan penyelidikan setelah heboh di Facebook dengan pernyataan korbannya yang mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan tersangka dan temannya," tambah Kasat Reskrim.

Mastenk tak sendiri, dia digelandang bersama 2 orang rekannya, masing-masing AR dan AN, pemilik akun medsos Kraishoot yang juga sering menampilkan foto-foto model seksi di Lumajang. Mastenk juga menampik dirinya melakukan hubungan badan dengan modelnya, menurut pengakuannya yang memaksa berhubungan badan dengan model adalah AR.

"Awalnya memang foto biasa pakai baju, kemudian foto bugil. Saya cuma pegang-pegang puting, raba-raba dan buka-bukaan tapi gak sampai ML. Ya silahkan aja lapor kalau ada yang ngaku pernah saya ajak ML," tandas Masrur yang sudah mengenakan baju tahanan.

Sementara itu AR, tersangka lain mengaku dirinya tak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan, seperti yang diungkapkan salah satu modelnya (inisial M) di medsos.

"Tak memaksa, saat di Tanggul saya cium  dan kemudian terjadi begitu aja, tempatnya di dalam ruangan kosong yang gak terpakai," aku AR alias Kraishoot.

Sejauh ini dari pengakuan Mastenk sudah ada 40-an model yang pernah difotonya, Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata 7 TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto.

Tersangka diindikasi melakukan pemerasan terhadap korban bermodal foto bugil yang disimpannya, foto bugil itu yang kemudian dimanfaatkan untuk meminta korban melakukan hal-hal yang diinginkan tersangka. Kasat Reskrim juga menghimbau kepada mereka yang pernah menjadi korban untuk melapor ke Polres Lumajang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-lumajang Polres Lumajang kasus-foto-bugil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pawitra Huda Pradana

Editor

Moch. R. Abdul Fatah