BSU 2026 Ditunggu Jutaan Pekerja, Benarkah Akan Cair? Ini Penjelasan Resminya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Jan - 2026, 03:21
JATIMTIMES - Setelah pergantian tahun dari 2025 ke 2026, kabar soal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perhatian publik. Program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pekerja ini ramai diperbincangkan, bahkan pada Jumat, (2/1/2026), kata kunci “BSU update” tercatat sebagai salah satu pencarian terpopuler di Google Tren.
BSU merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan kriteria tertentu, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebelumnya disalurkan pada pertengahan tahun 2025 dan dinilai cukup membantu daya beli pekerja.
Baca Juga : Awal Puasa Ramadan 2026 Mulai Kapan? Ini Prediksi Versi Kemenag dan Muhammadiyah
Tak heran, banyak masyarakat yang kembali menanti kepastian apakah BSU akan kembali disalurkan pada 2026. Lantas, bagaimana perkembangannya?
Belum Ada Kepastian Resmi dari Pemerintah
Hingga awal Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah. Saat ini, Kemnaker masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran bantuan sosial yang telah dilaksanakan pada Juni–Juli 2025 lalu.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah BSU akan kembali cair pada tahun 2026 atau tidak. Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Prediksi Kriteria dan Syarat Penerima BSU
Meski belum ada keputusan terbaru, jika mengacu pada mekanisme penyaluran BSU sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang kemungkinan kembali diberlakukan. Berikut gambaran kriteria penerima BSU berdasarkan skema tahun lalu:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
• Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Perlu ditegaskan, daftar tersebut masih bersifat prediksi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Viral Usai Ancam Bunuh Korban, Diduga Dipicu Masalah Anak
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri apabila BSU kembali disalurkan. Data calon penerima biasanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, status kepesertaan dapat dipantau secara berkala melalui situs resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
1. Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai tampilan.
4. Klik tombol “Cek Status” untuk melihat informasi kepesertaan.
Di tengah belum adanya pengumuman resmi, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi tidak benar atau penipuan yang mengatasnamakan pencairan BSU. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada pesan berantai di media sosial.
Demikian informasi terbaru mengenai kemungkinan pencairan BSU di tahun 2026. Semoga membantu dan tetap pantau perkembangan resmi dari pemerintah.
