free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi A DPRD Magetan Angkat Bicara Terkait Polemik Pengisian Perangkat Desa

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jan - 2026, 15:14

Placeholder
Anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono (Ist)

JATIMTIMES – Di tengah riuh rendah polemik pengisian perangkat desa (perades), Anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono angkat bicara. Bukan sekadar soal prosedur administratif, Didik membawa pesan tentang pentingnya ruh sebuah desa yang tidak boleh hilang hanya karena proses birokrasi.

Didik menegaskan bahwa desa bukan sekadar objek administratif, melainkan sebuah keluarga besar yang memiliki kedaulatan. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar pihak pemerintah desa tidak  lepas tangan dan menyerahkan seluruh proses seleksi kepada pihak ketiga, baik itu perguruan tinggi maupun instansi pendidikan lainnya.

Baca Juga : Benarkah Nilai TKA Jadi Syarat Wajib Siswa Eligible SNBP 2026?

"Desa harus hadir. Jangan sampai karena alasan kepraktisan, semua diserahkan ke kampus atau pihak ketiga. Pihak desa harus tetap terlibat, terutama dalam penyusunan atau pemilihan soal," ujar Didik dengan nada tegas. 

Menurutnya, keterlibatan desa dalam pemilihan soal bukan bentuk intervensi negatif, melainkan upaya untuk memastikan bahwa calon perangkat desa benar-benar memahami karakteristik wilayahnya sendiri. Ia khawatir, jika proses sepenuhnya dipasrahkan kepada pihak luar, aspek sosial dan kearifan lokal yang menjadi jantung kehidupan desa justru terabaikan.

"Perangkat desa itu akan melayani warga dari bangun tidur sampai tidur lagi. Mereka bukan sekadar pegawai kantoran, tapi pelayan masyarakat. Maka, sentuhan dan kriteria dari desa itu sendiri tidak boleh hilang," tambahnya.

Menanggapi keresahan warga terkait adanya calon perangkat desa yang berasal dari luar daerah, Didik memberikan penjelasan yang menyejukkan sekaligus edukatif. Ia memastikan bahwa secara regulasi, hal tersebut memang dimungkinkan.

"Kita harus berdiri di atas aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes), peserta dari luar desa memang diperbolehkan. Ini adalah bentuk transparansi dan kompetisi yang sehat," jelas Didik Haryono.

Baca Juga : SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Akun dan Aturan untuk Siswa Gap Year

Namun, ia kembali menekankan bahwa siapapun yang terpilih nanti, baik warga asli maupun pendatang, harus memiliki satu visi: mencintai desa tersebut layaknya tanah kelahiran sendiri.

Polemik perades ini diharapkan tidak menjadi pemecah belah, melainkan momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat akar rumput. Didik berharap, dengan keterlibatan aktif desa dalam proses seleksi, hasil yang didapatkan adalah sosok pemimpin muda yang tidak hanya cerdas di atas kertas, tapi juga memiliki empati tinggi terhadap warganya.

"Intinya adalah kepercayaan. Jika prosesnya transparan dan desa tetap memegang kendali atas kriteria yang dibutuhkan, maka masyarakat akan merasa tenang dan memiliki pemimpin yang benar-benar mengerti mereka," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan magetan dprd magetan didik haryono polemik perangkat desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Nurlayla Ratri