free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mau Perpanjangan SIM saat Libur Nataru, Ini Jadwal Satpas Malang 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

26 - Dec - 2025, 15:41

Placeholder
Kartu SIM. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES – Layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Malang Raya masih tutup sementara menyusul libur nasional Hari Raya Natal dan cuti bersama. Penutupan ini berlaku untuk layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Polresta Malang Kota, layanan SIM diliburkan pada 25 dan 26 Desember 2025. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan waktu khusus untuk melakukan perpanjangan.

Baca Juga : Aksi Maling di Tengah Libur Nataru, Dua Motor Warga Kota Malang Raib dari Garasi

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi Satpas Polresta Malang Kota.

Apabila pemilik SIM tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, maka  perpanjangan tidak bisa dilakukan. Pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Satpas Polres Batu. Layanan SIM di Kota Batu dipastikan libur selama dua hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025.

“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat melakukan proses perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 31 Desember 2025,” tulis Satlantas Polres Batu melalui akun Instagram resminya.

Satlantas Polres Batu juga menerangkan bagi pemohon yang melewatkan jadwal perpanjangan yang telah ditetapkan akan diarahkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Adapun bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM setelah layanan kembali dibuka, berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
• Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar
• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan lulus tes psikologi

Baca Juga : Mengapa UMP 2026 di 2 Provinsi Ini Tak Naik? Berikut Alasannya

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pemohon dapat langsung melakukan pendaftaran dan verifikasi data di satpas terdekat. Saat ini, proses pengurusan SIM telah terintegrasi secara online, sehingga data pemohon akan langsung diverifikasi dalam sistem.

Tahapan selanjutnya meliputi identifikasi data pemohon hingga pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai jenis SIM yang diperpanjang.

Perpanjangan SIM C, C1, dan C2 dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Sementara perpanjangan SIM A dan SIM B masing-masing dikenai tarif Rp 80 ribu. Adapun biaya perpanjangan SIM D dan D1 ditetapkan sebesar Rp 30 ribu.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang ditetapkan oleh penyedia layanan terkait.


Topik

Peristiwa SIM perpanjangan SIM Satpas Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy