free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

41 Jabatan Masih Kosong di Pemkab Malang, BKPSDM Tunggu Rekomendasi BKN

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Nov - 2025, 11:07

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/11/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang saat ini tengah menunggu turunnya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait dengan pengisian kekosongan 41 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, secara keseluruhan terdapat 227 posisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Malang. Mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas hingga jabatan fungsional.  

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Roadshow Anti Bullying Bersama Jaksa dan Polisi di 6 Sekolah

Namun, setelah adanya pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 186 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (12/11/2025) kemarin, tersisa 41 posisi jabatan yang kosong. 

Sebanyak 41 posisi jabatan yang kosong mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional ini disebabkan dari proses yang alami. Mulai dari pensiun hingga meninggal dunia. Di mana beberapa hal ini merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan. 

"Tapi yang pasti ada 227 jabatan kosong sampai di kepala seksi di kelurahan. Alhamdulillah sekarang sudah berkurang 186 yang kita lantik, masih ada sisa 41 karena proses alami. Ada pensiun, meninggal dan macam macam, itu tidak bisa dihindari," ungkap Nurman kepada JatimTIMES. 

Selain itu, beberapa persyaratan administratif menjadi alasan ASN Pemkab Malang tidak segera dilantik. Mulai dari kepangkatan hingga strata pendidikan. Hal itu membuat rekomendasi dari BKN RI tidak segera turun. 

"Jadi memang teman-teman ada yang merasa kok lama, lambat dan seterusnya. Harus menunggu rekomendasi BKN RI semua. Tantangannya belum tentu pangkat memenuhi, kemudian srata pendidikan harus S1 nah ini tantangan kita," beber Nurman. 

Baca Juga : Perkuat Akurasi Data Sosial, Dinsos Kota Kediri Gelar Bimtek Pengoperasian Aplikasi SIKS–NG

Lebih lanjut, terkait dengan pengisian posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong, pihaknya telah melakukan uji kompetensi terhadal 14 ASN Pemkab Malang. "Yang JPTP hasil uji kompetensi kemarin ada 14 orang, mudah mudahan bisa segera kita lantik lagi dalam waktu dekat, mudah-mudahan bisa minggu depan," tutur Nurman. 

Namun, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong masih harus menunggu rekomendasi dari BKN RI. Sehingga nantinya tidak secara otomatis sesuai dengan harapan Pemkab Malang. Penempatan pejabat tergantung dari hasil rekomendasi dari BKN RI. 

Selaiin itu, dalam pengisian kekosongan jabatan terdapat beberapa skema yang bisa dipilih untuk dilakukan. Yakni mulai dari jobfit, uji kompetensi hingga seleksi terbuka. "Hasil uji kompetensi untuk JPTP yang kemarin kosong juga menunggu rekomnya BKN, tidak otomatis sesuai harapan kita. Menunggu rekomendasi ini, mana yang kosong baru kita buka selter," pungkas Nurman.


Topik

Pemerintahan pemkab malang jabatan kosong bkpsdm Nurman Ramdansyah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri