JATIMTIMES - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan telah menindaklanjuti aduan sejumlah nasabah terkait pemberitaan yang beredar mengenai jaminan pinjaman yang disebut belum dikembalikan meskipun kewajiban kredit telah lunas.
Melalui BRI Kantor Cabang Situbondo, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam proses penyelesaian.
Baca Juga : Hari Penting untuk Libra hingga Pisces! Energi Kosmis 11 November Bisa Ubah Hidup Zodiak Ini
“BRI Situbondo berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan baik serta memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi. Kami juga telah melakukan langkah proaktif dengan menemui langsung para nasabah untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi yang terbaik,” ujar Nanang Sumbara, Pemimpin Cabang BRI Situbondo, Senin (10/11/2025) melalui rilis resmi BRI Situbondo.
Saat ini, BRI tengah melakukan investigasi internal untuk menelusuri lebih lanjut duduk perkara dan memastikan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan serta prinsip kehati-hatian perbankan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Komitmen tersebut menjadi landasan BRI dalam memberikan layanan terbaik dan memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan dengan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan nasabah. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan BRI dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan terpercaya yang selalu menempatkan kepentingan dan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama.
*)berita ini dimuat sebagai hak jawab BRI Cabang Situbondo terkait berita yang tayang di JATIMTIMES pada tanggal 03 November 2025 degan berjudul:
Baca Juga : MIN 2 Kota Malang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 2 Lomba Paduan Suara Kemenag RI
Skandal BRI Situbondo: Jaminan Ditahan Meski Utang Lunas, Warga Dipanggil Kejaksaan https://jatimtimes.com/baca/348848/20251103/043100/skandal-bri-situbondo-jaminan-ditahan-meski-utang-lunas-warga-dipanggil-kejaksaan
