free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Jangan Dibiarkan Kosong! Ini Tips agar Tanahmu Tak Diambil Negara

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

06 - Nov - 2025, 16:08

Placeholder
Ilustrasi sertipikat tanah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Banyak pemilik lahan kaget saat tahu tanahnya tiba-tiba ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil negara. Padahal, hal itu bisa dicegah dengan langkah sederhana asalkan kamu paham aturannya. 

Pakar hukum sekaligus notaris Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn mengungkap rahasia agar tanah tetap aman dari klaim negara, termasuk kewajiban memanfaatkan lahan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Begini Syarat dan Mekanismenya

1. Urus Legalitas Tanah Secepatnya

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengurus legalitas tanah. “Kalau tanah kalian belum bersertifikat, segera buat sertifikatnya. Kalau masih atas nama orang tua atau almarhum, lakukan balik nama waris,” jelas Nena, dikutip Instagram pribadinya, Kamis (6/11). 

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah yang diakui negara. Tanah tanpa sertifikat atau masih tercatat atas nama orang yang sudah meninggal rentan disalahgunakan atau bahkan dianggap tidak dikuasai.

2. Kuasai Fisik Tanah, Jangan Dibiarkan Kosong

Nena menekankan pentingnya menguasai fisik tanah secara nyata.
“Kalau tanahnya belum dipagerin, pagari. Itu menunjukkan batas kepemilikan yang jelas,” katanya.

Penguasaan fisik seperti membangun pagar, menanam tanaman, atau menggunakan lahan menunjukkan bahwa tanah tersebut aktif dikelola oleh pemiliknya. Bila ada orang lain yang menempati tanpa izin, segera ambil tindakan. 

“Kalau ada yang nempatin secara liar, usir. Karena kalau dibiarkan, lama-lama bisa ikut mengklaim tanah kalian,” tegas Nena. 

3. Pahami Aturan Tanah Telantar dalam PP No. 20 Tahun 2021

Selain aspek administratif, pemilik tanah juga wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya. Jika tidak, tanah bisa dikategorikan sebagai tanah telantar dan diambil negara setelah dua tahun.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tanah disebut telantar bila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak — nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dikutip Antara, Kamis (6/11).

Harison menegaskan, tanah yang menjadi objek aturan ini adalah tanah kosong tanpa aktivitas, baik itu tidak dibangun, tidak dipagar, maupun tidak dijadikan kebun.

4. Objek dan Tahapan Penertiban Tanah Telantar

Dalam PP No. 20 Tahun 2021, objek penertiban meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan (HPL), hingga tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan atas tanah.

Namun, ada pengecualian untuk tanah HPL milik masyarakat hukum adat dan tanah HPL yang menjadi aset Bank Tanah.

Sebelum negara mengambil alih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga : LBH Rumah Keadilan dan The Indonesian Institute Teken MoU, Sepakat Kawal Kebebasan Akademik di Kampus

“BPN akan kirim surat ke pemilik untuk mempertanyakan pemanfaatan atas tanah. Kalau pemilik memberi alasan yang bisa diterima, misalnya belum bisa diusahakan, maka disarankan segera dipagari atau digunakan,” jelas Harison.

Jika pemilik tidak menindaklanjuti, BPN akan mengirim peringatan hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar. Setelah ditetapkan, lahan itu akan menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat maupun negara.

5. Masih Bisa Digugat ke Pengadilan

Meski tanah sudah ditetapkan sebagai tanah telantar, pemilik yang keberatan masih memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut.

“Kalau pemilik mau melawan, boleh. Ada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon pembatalan SK penetapan tanah telantar,” ujar Harison.

6. Bayar Pajak dan Gunakan Lahan Secara Aktif

Selain urusan administrasi dan fisik, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga jadi hal penting.

“Kalau belum ada SPPT-nya, ya diurus dulu. Pastikan pajaknya rutin dibayar,” ujar Nena.

Pembayaran PBB menandakan tanah tersebut aktif digunakan dan diakui negara. Bila dibiarkan tanpa aktivitas, pemerintah bisa menganggap lahan itu tidak dimanfaatkan.

“Kalau semua langkah itu kalian penuhi, insyaallah tanah kalian nggak akan bisa diambil oleh negara,” tutup Nena. 

Dengan memahami aturan dalam PP No. 20 Tahun 2021 dan mengikuti saran dari para ahli hukum, kamu bisa memastikan tanah tetap aman, terlindungi, dan tidak diserobot. Jangan tunggu sampai tanahmu diklaim negara, urus dari sekarang sebelum terlambat. Semoga informasi ini membantu.


Topik

Serba Serbi tanah negara ni putu nena bp rachmadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi