JATIMTIMES - Aroma praktik korupsi kembali terendus di Kota Malang. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membongkar kasus penyalahgunaan aset negara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Seorang perempuan lanjut usia berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi aset Pemkot Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng.
Baca Juga : Revisi Perda BUMD, Komisi C DPRD Jatim Ungkap Perubahan Ketentuan Modal hingga Laba
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Kejari Kota Malang atas dugaan penyelewengan pemanfaatan lahan milik Pemkot yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Namun justru disulap menjadi sebuah restoran komersial tanpa izin.
“Sudah kami lakukan penyidikan dan hasilnya memenuhi unsur subjektif dan objektif. Tersangka KS kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis (16/10/2025).
Lahan seluas 513 meter persegi yang berada di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, awalnya digunakan sebagai tempat tinggal sejak 1958. Namun pada tahun 2011, KS mengambil alih sewa lahan tersebut. Alih-alih digunakan sebagai hunian pribadi, perempuan tersebut justru menyewakan lahan itu kepada pihak ketiga dan mengubahnya menjadi restoran yang ramai pengunjung.
Sayangnya, peralihan fungsi ini dilakukan tanpa seizin Pemkot Malang. Bahkan hal itu juga melanggar perjanjian sewa menyewa yang sudah ditetapkan.
“Selama periode 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta. Padahal, seharusnya Pemkot Malang menerima pemasukan hingga Rp 2,3 miliar,” beber Agung.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari Inspektorat Kota Malang tertanggal 23 September 2025, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 2 miliar akibat ulah tersangka. Bukti-bukti berupa 30 berkas dokumen telah dikantongi penyidik dan cukup kuat untuk menjerat KS ke meja hijau.
Baca Juga : Wujudkan Kota Sehat, Pemkot Malang Kebut Paripurna STBM 5 Pilar
Tak hanya menyalahgunakan aset, tersangka juga menerima keuntungan pribadi dari penyewaan kepada pihak ketiga. Kejaksaan khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum. Terutama mempertimbangkan kondisi usia kliennya. “Kami akan mengajukan upaya hukum. Tersangka sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang belum selesai,” ujar Ronny.