free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aset Pemkot Malang Disewakan Jadi Restoran, Kejari Kota Malang Tetapkan Nenek asal Surabaya Jadi Tersangka

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

16 - Oct - 2025, 17:49

Placeholder
Tersangka kasus korupsi alih fungsi aset milik Pemkot Malang saat digelandang oleh anggota Kejari Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aroma praktik korupsi kembali terendus di Kota Malang. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membongkar kasus penyalahgunaan aset negara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Seorang perempuan lanjut usia berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi aset Pemkot Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng.

Baca Juga : Revisi Perda BUMD, Komisi C DPRD Jatim Ungkap Perubahan Ketentuan Modal hingga Laba

Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Kejari Kota Malang atas dugaan penyelewengan pemanfaatan lahan milik Pemkot yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal. Namun justru disulap menjadi sebuah restoran komersial tanpa izin.

“Sudah kami lakukan penyidikan dan hasilnya memenuhi unsur subjektif dan objektif. Tersangka KS kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis (16/10/2025).

Lahan seluas 513 meter persegi yang berada di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, awalnya digunakan sebagai tempat tinggal sejak 1958. Namun pada tahun 2011, KS mengambil alih sewa lahan tersebut. Alih-alih digunakan sebagai hunian pribadi, perempuan tersebut justru menyewakan lahan itu kepada pihak ketiga dan mengubahnya menjadi restoran yang ramai pengunjung.

Sayangnya, peralihan fungsi ini dilakukan tanpa seizin Pemkot Malang. Bahkan hal itu juga melanggar perjanjian sewa menyewa yang sudah ditetapkan.

“Selama periode 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta. Padahal, seharusnya Pemkot Malang menerima pemasukan hingga Rp 2,3 miliar,” beber Agung.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari Inspektorat Kota Malang tertanggal 23 September 2025, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 2 miliar akibat ulah tersangka. Bukti-bukti berupa 30 berkas dokumen telah dikantongi penyidik dan cukup kuat untuk menjerat KS ke meja hijau.

Baca Juga : Wujudkan Kota Sehat, Pemkot Malang Kebut Paripurna STBM 5 Pilar

Tak hanya menyalahgunakan aset, tersangka juga menerima keuntungan pribadi dari penyewaan kepada pihak ketiga. Kejaksaan khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum. Terutama mempertimbangkan kondisi usia kliennya. “Kami akan mengajukan upaya hukum. Tersangka sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang belum selesai,” ujar Ronny. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi kota malang kejari kota malang agung tri radityo korupsi malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya