Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Seleksi Hakim Agung 2026 Tuai Sorotan, Mencuat Dugaan Intervensi Politik hingga Loloskan Calon Bermasalah

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Sep - 2026, 16:05

Placeholder
Ilustrasi Mahkamah Agung. Seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial menuai kritik terkait proses dan hasil yang dipandang bermasalah dengan sarat konflik kepentingan dan calon daftar hitam.(Foto: Dokumen YLBHI)

JATIMTIMES – Proses dan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) menuai kritik. Koalisi Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) menyayangkan pengisian 11 posisi hakim agung tersebut dinilai sarat dengan konflik kepentingan, minim keterbukaan, hingga dugaan intervensi politik yang kuat.

Proses penyeleksian yang berujung pada kelulusan seluruh calon di Komisi III DPR RI tersebut dinilai berpotensi merusak independensi lembaga kekuasaan kehakiman. Pasalnya, sejumlah calon dengan rekam jejak bermasalah justru diloloskan, sementara calon yang memiliki integritas dan kapasitas tinggi malah tersingkir.

Baca Juga : Viral Kritik Logo HUT 667 Probolinggo Diduga Pakai AI, Tak Ada Anggarannya? 

Perwakilan Koalisi PILAR Fachrizal Afandi bersama puluhan akademisi dan tokoh hukum nasional menyatakan kekecewaan mendalam atas penetapan tersebut. Pihaknya menengarai banyak calon terpilih memiliki kedekatan khusus dengan anggota DPR serta petinggi partai politik.

"Rangkaian persoalan ini menunjukkan intervensi politik dalam proses seleksi hakim agung yang pada gilirannya akan semakin menggerus independensi kekuasaan kehakiman," ujar Fachrizal Afandi dalam siaran pers PILAR, Rabu (2/9/2026).

Pihaknya membeberkan bahwa kejanggalan proses seleksi sudah terlihat ketika nama-nama calon terpilih telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seluruh tahapan berakhir. Bahkan, KY hanya membutuhkan waktu kurang dari empat jam usai wawancara terakhir pada 7 Agustus untuk menetapkan seluruh calon yang lulus.

Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) internal di KY mengenai tiga calon yang tidak pernah dibuka alasannya kepada publik. Masuknya figur bermasalah ini dikhawatirkan mengerdilkan peran Mahkamah Agung (MA) sebagai pengimbang kekuasaan yang independen selama belasan tahun ke depan.

Baca Juga : Menjelajahi Kuliner Malam Kota Batu: Sensasi Sayap hingga Ceker Pedas di Warung Pedesan Mak Lia 

"Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena DPR justru meminta KY untuk kembali melakukan seleksi baru tanpa ada evaluasi total atas proses sebelumnya yang bermasalah," tegasnya.

Atas berbagai persoalan serius tersebut, Koalisi PILAR menuntut pemerintah dan DPR segera menghentikan intervensi politik serta memberlakukan moratorium seleksi hakim agung. Pihaknya juga mendesak pembentukan Dewan Etik KY independen yang melibatkan unsur eksternal guna mengusut dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas seleksi hakim agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas