Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Tegaskan Belum Berikan Izin Pendirian Bangunan Kios Baru di Pasar Karangploso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Aug - 2026, 16:21

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi didampingi Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Nurcahyo saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik yang terjadi di Pasar Karangploso terus bergulir setelah sebelumnya terdapat desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dapat bersikap tegas terkait legalitas pendirian bangunan 72 kios baru di kawasan Pasar Karangploso. 

Bupati Malang HM. Sanusi menegaskan, dirinya belum pernah memberikan izin pendirian 72 bangunan kios baru di Pasar Karangploso yang berada di atas aset lahan milik Pemkab Malang. 

Baca Juga : PikaShow 2026 Versi Terbaru: Apa yang Baru dari Aplikasi Ini

"Belum (memberikan izin pendirian 72 bangunan kios baru di Pasar Karangploso)," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Sehingga, sebanyak 72 bangunan kios baru di Pasar Karangploso belum memiliki izin pendirian bangunan di atas aset milik Pemkab Malang. Artinya puluhan bangunan kios ini dapat disebut sebagai bangunan liar yang berdiri di atas aset lahan milik Pemkab Malang. 

Sementara itu, sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu di bawah kepemimpinan Mahila Surya Dewi telah mengajukan permohonan pembangunan kios-kios baru untuk menampung para pedagang di sekitar Pasar Karangploso yang belum memiliki kios resmi untuk berjualan. 

Mahila yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa saat dirinya menjabat, para pedagang memang mengajukan kepada Disperindag Kabupaten Malang untuk dapat membangun kios secara swadaya di Pasar Karangploso. 

"Dimulai pengajuan dari pedagang kemudian ke Disperindag dan dari Disperindag sudah ke Pak Bupati. Jawaban dari Pak Bupati untuk dibuatkan kajian dan sudah kita buatkan kajian," kata Mahila. 

Lalu, Disperindag Kabupaten Malang telah menyerahkan hasil kajian kepada Bupati Malang HM. Sanusi berdasarkan surat kedinasan dengan nomor: 100.3.11.2/3993/35.07.324/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 tentang kajian terhadap permohonan ijin pembangunan Pasar Karangploso Induk dan Pembangunan Kantor Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) di Pasar Karangploso Sayur secara swadaya. 

Di mana dalam surat tersebut juga tertuang kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh pedagang. Untuk pembangunan kios buah baru di Pasar Karangploso membutuhkan biaya sebesar Rp 2.160.444.000. Kemudian ditambah untuk biaya pembangunan kantor baru di Pasar Sayur Karangploso sebesar Rp 350.289.000 dengan konsep bangunan dua lantai. 

Di mana, lantai satu untuk kantor pengelola dan lantai dua untuk ruang pertemuan paguyuban pedagang Pasar Karangploso. Sehingga kebutuhan biaya secara keseluruhan sebesar Rp 2.510.733.000.

Baca Juga : Bakomstra Demokrat Situbondo Tegaskan Proses Musda Jatim Berjalan Aman dan Kondusif

Kemudian pada tanggal 20 Oktober 2023 Bupati Malang HM. Sanusi memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang agar ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian Sekda Kabupaten Malang memberikan disposisi kepada Asisten II dan selanjutnya di tanggal 23 Oktober 2023 Asisten II memberikan disposisi kepada Kepala Disperindag Kabupaten Malang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, tahapan dan sesuai dengan kajian tersebut. 

"Sudah kita buatkan kajian lalu disposisi beliau untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. Lah setelah itu saya pindah. Saat itu belum ada izin resmi dari Bupati dan PKS (Penandatanganan Kerja Sama). Tetapi kita sudah mempersuasi kepada Kepala UPPD untuk segera melengkapi (berkas), yaudah terus saya pindah," jelas Mahila. 

Ia mengaku sebelum dirinya pindah dari Disperindag Kabupaten Malang belum ada proses pembangunan kios yang saat ini sedang berpolemik. Pasalnya, harus dilakukan beberapa tahapan lagi agar proses pembangunan kios-kios tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Idealnya belum boleh sebelum ada izin, karena itu tanah milik Pemkab Malang," pungkas Mahila. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2023 hingga 2026, telah terbangun 72 bangunan kios baru. Di mana pembiayaan pembangunan puluhan kios tersebut terkumpul dari swadaya para pedagang yang berjumlah sekitar 184 orang dan semuanya terverifikasi memiliki Surat Hak Penempatan Bangunan (SHPB) kios. Masing-masing pedagang menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala UPPD Karangploso Anton Apriansah dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 40 juta hingga ada yang menyetorkan uang sebesar Rp 140 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang terkumpul sekitar Rp 16,8 miliar. 

Namun, fakta mengejutkan datang dari Bupati Malang HM. Sanusi yang menyebut bahwa berdirinya bangunan 72 kios baru di atas aset lahan milik Pemkab Malang tersebut belum mendapatkan izin resmi secara tertulis. Kondisi itu juga menjadi salah satu fokus penguraian masalah yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. 


Topik

Pemerintahan pasar karangploso bupati malang disperindag kabupaten malang pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan