Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Situbondo Temukan Potensi PAD Hilang Rp 2,3 Miliar dari Tunggakan Sewa Ruko Pasar Mimbaan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2026, 19:48

Placeholder
Pansus LHP BPK 2025 DPRD Situbondo saat melakukan monitoring lapangan di Pasar Mimbaan, Rabu (1/6/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 DPRD Kabupaten Situbondo menemukan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 2,3 miliar akibat tunggakan sewa kios dan ruko di Unit Pasar Mimbaan. Tak hanya itu, Pansus juga mencatat adanya piutang sewa tahun 2021 dan 2022 senilai sekitar Rp  3,3 miliar yang berpotensi tidak tertagih sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Temuan tersebut terungkap setelah Pansus melakukan monitoring lapangan dan berdialog langsung dengan penghuni kios serta ruko di Pasar Mimbaan, Rabu (1/7/2026). Dari hasil pendalaman itu, Pansus menemukan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi pengelolaan aset daerah masih belum terselesaikan. 

Baca Juga : Cari Pintu Rumah Berkualitas? Graha Bangunan Blitar Hadirkan Pintu UPVC dan ALD dengan Harga Kompetitif

 

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, mengatakan masih banyak penyewa kios dan ruko yang belum memenuhi kewajiban membayar biaya sewa kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Setelah kami melakukan kroscek di lapangan, ternyata masih banyak penunggak biaya sewa di Unit Pasar Mimbaan. Kami juga menemukan masih adanya persoalan yang dipersoalkan oleh para pengusaha terkait sengketa antara PT Sahara dengan penyewa ruko yang belum selesai. Bahkan ada yang belum mengakui putusan pengadilan yang telah inkracht mengenai aset yang seharusnya menjadi milik daerah," ujar Ulfa.

Menurut politisi PKB tersebut, persoalan tunggakan sewa tidak bisa dilepaskan dari sengketa yang pernah terjadi antara PT Sahara selaku pengembang Pasar Mimbaan dengan para penyewa ruko. Hingga kini, sebagian pihak masih mempersoalkan status aset meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kondisi ini tentu berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah sekaligus pengelolaan aset pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak terus menjadi temuan BPK," tegasnya.

Selain persoalan administrasi dan aset, Pansus juga menerima banyak aspirasi dari para pedagang terkait kondisi Pasar Mimbaan yang dinilai semakin sepi. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menagih kewajiban sewa, tetapi juga meningkatkan fasilitas dan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Menurut Ulfa, para pedagang mengusulkan agar pemerintah segera memasang kamera pengawas (CCTV), membangun pos jaga, serta mempercepat revitalisasi Pasar Mimbaan agar mampu menarik kembali minat masyarakat untuk berbelanja.

"Penyewa pasar juga menyampaikan persoalan keamanan. Kami meminta eksekutif memberi perhatian terhadap pengadaan CCTV dan pos jaga. Selain itu, revitalisasi Pasar Mimbaan harus segera direalisasikan agar mampu menarik kembali minat masyarakat berbelanja sehingga aktivitas ekonomi kembali tumbuh," katanya.

Pansus, lanjut Ulfa, juga akan memfasilitasi mediasi antara pemerintah daerah dengan seluruh pihak yang masih bersengketa agar penyelesaian persoalan dilakukan secara menyeluruh dan tidak kembali menjadi temuan pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, menilai para penghuni kios dan ruko pada dasarnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan sewa. Namun mereka berharap pemerintah juga memperhatikan kondisi pasar yang dinilai belum mampu mendukung perkembangan usaha para pedagang.

"Masyarakat pada intinya tidak keberatan, tetapi mereka menginginkan adanya perbaikan fasilitas yang sesuai dengan besaran sewa yang dibayarkan. Jadi harus ada penyesuaian berupa peningkatan fasilitas," ujar Janur.

Menurut Janur, pemerintah sebenarnya telah menurunkan tarif sewa berdasarkan hasil appraisal. Namun setelah penyesuaian tersebut dilakukan, seharusnya ada forum bersama yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, dan para penyewa agar kebijakan yang diambil benar-benar dipahami seluruh pihak.

Dalam dialog itu juga muncul usulan agar tunggakan sewa diputihkan dan pembayaran dimulai dari awal. Meski demikian, Janur menilai usulan tersebut perlu dikaji secara cermat.

Baca Juga : Kebut Proyek Drainase, Pemkot Surabaya Minta Maaf atas Kemacetan di Jalan Moestopo

 

"Kalau saya pribadi, itu kurang bijak. Bagaimanapun mereka telah menikmati dan menggunakan fasilitas tersebut. Yang perlu diperjuangkan adalah evaluasi terhadap besaran harga sewa dengan mengedepankan prinsip keadilan," tegasnya.

Ia menambahkan evaluasi tarif sewa juga perlu mempertimbangkan potensi ekonomi masing-masing ruko karena tidak semua lokasi memiliki tingkat usaha yang sama.

Di sisi lain, Anggota Pansus Zulfikar Purnama Rahman mengungkapkan potensi kehilangan PAD sekitar Rp2,3 miliar dan piutang senilai Rp3,3 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Kami memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar tetap mengupayakan penyelesaian seluruh tagihan tersebut. Potensi kehilangan PAD dan piutang yang belum tertagih harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Zulfikar juga meluruskan anggapan sebagian penyewa mengenai adanya perbedaan tarif sewa. Menurutnya, unit yang dipersoalkan bukan merupakan objek perjanjian sewa, melainkan kerja sama pemanfaatan aset antara pemerintah daerah dengan pihak tertentu untuk mendukung pengembangan UMKM.

"Jadi status hukumnya berbeda dengan penyewa ruko pada umumnya. Karena itu, perlu sosialisasi yang lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," jelasnya.

Pansus akan merekomendasikan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Situbondo agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada para penyewa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Prio Andoko, melalui Kepala Bidang Metrologi, Tri Irawan Ichwan, memilih tidak memberikan tanggapan terkait hasil monitoring tersebut dan meminta agar seluruh penjelasan disampaikan langsung oleh Pansus DPRD Situbondo.

"Mas menyampaikan instruksi dari bapak kadis untuk hasil monitoring Pansus LHP BPK 2025 di Pasar Mimbaan bisa langsung menghubungi Pansus DPR," ujar Irawan melalui sambungan telepon.


Topik

Pemerintahan dprd kabupaten situbondo pasar mimbaan siti maria ulfa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan