Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Lingkungan

Soroti Deforestasi dan Kerusakan Wilayah Hulu, WALHI Peringatkan Jawa Timur Berada di Jurang Krisis Ekologi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jun - 2026, 18:32

Placeholder
Salah satu tambang di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Walhi Jatim menyoroti kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan banyaknya proyek pembangunan maupun industri ekstraktif yang memicu hilangnya daya dukung lingkungan Jawa Timur.(Foto: Dokumen Walhi Jatim)

JATIMTIMES – Catatan merah lingkungan wilayah Jawa Timur (Jatim) membayangi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim menyampaikan peringatan bahwa provinsi ini tengah menuju jurang krisis ekologi yang mengkhawatirkan.

Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh kebijakan pembangunan. Selain itu juga aktivitas industri ekstraktif yang dinilai terus memperparah beban alam dan memicu rentetan bencana.

Baca Juga : Selamat! Zac, Putra Pertama Amanda Manopo dan Kenny Austin Lahir Sehat

Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu utama ambruknya daya dukung lingkungan adalah masifnya aktivitas pertambangan ilegal dan legal yang merampas lahan pertanian produktif serta kawasan hutan.

Sebagai contoh, pada April lalu saja ditemukan sedikitnya 26 titik pertambangan galian C tanpa izin yang bebas beroperasi mengeruk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Mojokerto. Praktik pembiaran tanpa penegakan hukum ini ditengarai juga menggurita di berbagai wilayah lain seperti Pasuruan, Tulungagung, Pacitan, Trenggalek, hingga Banyuwangi.

“Praktik pertambangan yang rakus tidak hanya soal izin atau tidak berizin, melainkan bagaimana proses perampasan sumber daya alam yang begitu besar selaras dengan dampak yang ditinggalkan paska kegiatan tersebut beroperasi," jelas Pradipta Indra dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2026).

Aktivitas itu, sambungnya, selalu dinilai menjadi solusi mengentaskan kemiskinan, akan tetapi pada faktanya hutan hilang, satwa tergusur, krisis air bersih, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat tidak pernah dihitung sebagai kerugian.

Selain pertambangan, laju gundulnya hutan atau deforestasi di wilayah hulu menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung pada tingginya frekuensi bencana. WALHI mencatat, dalam kurun waktu singkat antara November 2025 hingga Maret 2026, Jawa Timur telah dihantam 284 bencana banjir dan 444 tanah longsor.

Kondisi kritis ini salah satunya dipicu oleh rusaknya wilayah tangkapan air (catchment area) di wilayah hulu seperti Kota Batu yang merupakan titik nol atau hulu dari Sungai Brantas.

Berdasarkan data Global Forest Watch, sepanjang tahun 2002 hingga 2025, Jawa Timur terbukti telah kehilangan sekitar 11.000 hektar hutan primer basah, atau menyusut hingga 5,0 persen dari total luas yang ada.

Potensi kerusakan lingkungan ini diprediksi akan semakin berlipat ganda seiring munculnya berbagai regulasi pembangunan berskala besar yang mengabaikan daya tampung lingkungan. Berdasarkan Permenko Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sedikitnya 20 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang berpotensi menggusur ribuan hektar lahan hijau.

Baca Juga : Soroti 250 Desa Krisis Air Bersih, Untari DPRD Jatim Minta BPBD Bergerak Cepat

Beberapa proyek raksasa yang diwanti-wanti bakal merusak ekosistem adalah PSN biofuel di Bojonegoro yang membutuhkan lahan seluas 5.130 hektar, eksploitasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) di sepanjang Gunung Lawu hingga Gunung Iyang Argopuro dengan proyeksi lahan 444.443 hektar, serta proyek Giant Sea Wall yang akan mengubah total bentang alam pesisir Pantura mulai dari Tuban, Lamongan, hingga Gresik.

“Berbagai proyek yang dinilai strategis ini tidak pernah muncul berbasis kebutuhan rakyat dan tidak pernah menerapkan prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Bersama Tanpa Paksaan) dalam setiap proses perencanaan pembangunannya. Proyek-proyek raksasa yang diatasnamakan pembangunan ini telah cacat sejak awal karena bersifat top-down dan mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat,” terang Indra.

Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, WALHI Jawa Timur mengeluarkan empat maklumat tegas kepada pemerintah:

Yakni mendesak segera dihentikan total segala bentuk aktivitas industri ekstraktif di kawasan hutan dan pesisir yang mempertaruhkan keselamatan ruang hidup warga.

Selanjutnya, meninjau ulang seluruh rencana pembangunan jangka panjang yang berpotensi menjadi bom waktu bencana di masa depan.

"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi atau industri ekstraktif yang melanggar aturan demi keadilan ekologi, serta wajib melibatkan partisipasi aktif dan bermakna dari masyarakat lokal dalam setiap penyusunan rencana tata ruang dan pembangunan," tegasnya.


Topik

Lingkungan walhi jawa timur kerusakan hutan deforestasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri