JATIMTIMES - Hak Guna Usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan telah habis sejak Mei 2025. Hal ini menjadi atensi keras pihak DPRD Jombang. HGU Perumda Perkebunan Panglungan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jombang dengan pihak eksekutif. Dalam RDP itu, pembahasan fokus pada perpanjangan HGU.
Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, perpanjangan HGU harus segera dirampungkan agar tidak menghambat operasional maupun pengembangan usaha Perumda. Ia mengatensi agar administrasi itu tuntas akhir tahun ini. Sebab, HGU Perumda Perkebunan Panglungan telah habis sejak Mei 2025. "Kami berharap paling lambat Desember 2026 sudah selesai," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Baca Juga : Pastikan Optimalisasi Layanan Berjalan Baik, Bupati Jember Tinjau MPP Mini Jombang
Total lahan yang dikelola Perumda Perkebunan Panglungan mencapai sekitar 97 hektare. Antara lain 88,7 hektare merupakan lahan bersertifikat dengan HGU yang telah berakhir. Kemudian, sekitar 10 hektare lainnya belum memiliki sertifikat namun masih berada dalam penguasaan Perumda.
Anas menilai kepastian status hukum lahan sangat penting bagi keberlangsungan Perumda Perkebunan Panglungan. Terlebih, perusahaan plat merah ini mulai menunjukkan perkembangan dalam pengelolaannya. "Jangan sampai perkembangan Perumda terganggu hanya karena persoalan administrasi," ucapnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Jombang Suparyono menyampaikan, proses perpanjangan HGU saat ini kini dalam tahap pengukuran ulang dan pemetaan lahan yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Setelah itu akan dilakukan verifikasi sebagai dasar administrasi perpanjangan HGU.
Baca Juga : Berkas Pelanggaran Oknum Pegawai Sekwan Lamongan yang Digerebek Istri di Hotel Naik ke Sekda
"Masih proses pengukuran ulang. Ada selisih sekitar lima hektare yang saat ini sedang diverifikasi," pungkasnya.(*)
