Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

 SE Idul Adha 2026 Diterbitkan, Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK dan Kantongi SKKH 

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

13 - May - 2026, 17:34

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Kota Surabaya.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha. Penyakit yang diwaspadai meliputi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

Baca Juga : Rapat Pembahasan Dugaan Surat Tugas Palsu Audiensi Wabup Malang-Wapres Gibran Berlangsung Tertutup

Dalam SE itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.

“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (13/5/2026).

Selain wajib vaksin PMK, hewan kurban juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Kota Pahlawan. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.

“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” imbuhnya.

Tak hanya mengatur lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.

Tempat penjualan juga diwajibkan memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. Wali Kota Eri menegaskan, jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.

“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wali Kota Eri juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus sehat secara medis dan layak untuk disembelih.

Baca Juga : Buku Antologi Aksara Cinta Ramadan MIN 1 Kota Malang: Kata Pengantarnya Ditulis Langsung Menteri Agama

Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

“Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat,” jelasnya.

Panitia penyembelihan juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, mengelola limbah pemotongan dengan benar, menggunakan kemasan ramah lingkungan untuk distribusi daging dan jeroan, serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyembelihan.

“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujar dia.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak kembali dilalulintaskan ke daerah asal maupun wilayah lain. Hewan yang tidak terjual dianjurkan dipotong di rumah potong hewan terdekat guna meminimalkan risiko penyebaran penyakit.

“Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan pemkot surabaya kurban wali kota surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan