Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pembacokan Brutal di Menganti Gresik Terungkap, Pelaku Dibekuk di Malang

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

23 - Apr - 2026, 19:16

Placeholder
Tersangka DS, pelaku pembacokan pelajar di Kecamatan Menganti, Gresik.

JATIMTIMES – Aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Menganti akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Gresik membekuk dua pelaku di Kota Malang, Rabu (23/4/2026) dini hari. Satu pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS alias Gembong (22), warga Balongpanggang, dan G alias Pikolo. Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui sebagai pelaku pembacokan.

Baca Juga : Tertib Ukur, Disperindag Tulungagung Tera Ulang Jembatan Timbang Pojok

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti. Korban MFK (18), pelajar asal Desa Boteng, mengalami luka robek di punggung kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, kejadian bermula saat korban selesai mengisi BBM dan hendak pulang. Saat berhenti karena kemacetan di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diserang dari belakang.

"Korban dibacok orang tak dikenal dari arah belakang. Setelah itu langsung menyelamatkan diri ke RS Cahaya Giri untuk mendapatkan perawatan," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Usai dirawat, korban melapor ke Polsek Menganti. Penyelidikan pun mengarah pada dugaan keterlibatan rombongan perguruan silat yang saat itu tengah melakukan konvoi.

Tim Resmob bergerak cepat. Informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Sukun, Kota Malang, langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus pada Rabu dini hari. "Dari hasil interogasi, DS mengakui sebagai pelaku pembacokan," imbuh AKP Arya.

Baca Juga : Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria Lansia di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

DS yang diduga sebagai otak aksi kekerasan tersebut kini dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Sementara dugaan pelaku lain masih dalam pendalaman peran.

Polisi juga masih mengusut motif di balik aksi nekat kekerasan tersebut. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi di jalan serta segera melapor jika menemukan tindak kriminal," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembacokan Gresik pelajar dibacok Polres Gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas