free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Gelar Rakor Bahas WFH Bagi ASN, Diagendakan Rabu Malam ini

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

01 - Apr - 2026, 18:32

Placeholder
Para ASN di lingkungan Pemkab Malang saat mengikuti upacara apel pagi sekaligus penyerahan penghargaan yang berlangsung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada SE dengan nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut turut mencantumkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para ASN.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diagendakan bakal segera menggelar rapat koordinasi (Rakor). Yakni yang diagendakan bakal berlangsung pada malam ini, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga : Geger! Mobil Innova Terjun ke Jalur Rel di Malang, Warga Gotong Royong Evakuasi Kendaraan

Sebelumnya, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut jika wacana awal terkait WFH bagi ASN tersebut tidak berlaku bagi para tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Namun demikian, Pemkab Malang akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat yang saat ini juga telah terbit SE dari Mendagri tersebut.

"Nanti, nunggu juknis (petunjuk teknis) dan evaluasi oleh Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Malang) dan tim," ujar Sanusi saat ditemui belum lama ini.

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, agenda rakor dalam rangka menindaklanjuti SE Mendagri terkait WFH bagi ASN tersebut bakal berlangsung pada hari ini, Rabu (1/4/2026) malam.

"Pemkab Malang akan segera menindaklanjuti SE Mendagri tersebut, nanti malam kami agendakan rakor untuk tindak lanjut secara teknisnya," ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Perlu diketahui, pada SE Mendagri tersebut menyebut WFH bagi ASN ditujukan untuk memacu layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Termasuk digitalisasi proses birokrasi.

Kebijakan WFH bagi ASN tersebut berlaku setiap hari Jumat. Namun, sebagaimana diketahui, pada Jumat (3/4/2026) mendatang merupakan tanggal merah. Sehingga, Pemkab Malang bakal melakukan pembahasan lebih lanjut melalui rakor yang diagendakan bakal berlangsung pada malam ini.

Baca Juga : Cegah Dampak Negatif Digital, Pemkot Malang Batasi Gadget Anak Usia Dini

"Nanti malam kami putuskan termasuk terkait penetapan harinya,” ujar Nurman.

Jika WFH bagi ASN diberlakukan, nantinya Pemkab Malang akan tetap melakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan pemberlakuan WFH tersebut nantinya juga bakal melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Malang.

Di sisi lain, jika nantinya WFH memang resmi diberlakukan, Pemkab Malang memastikan kebijakan tersebut tidak akan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Termasuk yang berlaku dengan yang berkaitan tentang unit pelayanan kepada masyarakat secara langsung. Yakni meliputi pelayanan di rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sejumlah pelayanan lainnya yang akan tetap berjalan seperti biasanya.

"Pada prinsipnya, WFH ini bukan libur. Jadi mereka (ASN, red) harus tetap bekerja,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan mendagri bupati malang work from home asn pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana