free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter Per Hari

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

01 - Apr - 2026, 06:27

Placeholder
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai Rabu 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, pembelian Pertalite dan Solar kini dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari untuk pengguna tertentu.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi bisa lebih merata di masyarakat.

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

“Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga, Selasa (31/3).

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang maupun barang. Pemerintah memberikan kelonggaran agar operasional transportasi publik tetap berjalan lancar.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan BBM subsidi. Menurut dia, batas 50 liter per hari sebenarnya sudah cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi.

“Dalam pandangan kami, wajar dan bijak jika satu mobil diisi 50 liter per hari. Itu sudah cukup untuk penggunaan harian,” jelas Bahlil.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi global saat ini turut memengaruhi kebijakan tersebut. Lonjakan harga minyak dunia membuat pemerintah harus mengambil langkah pengendalian agar subsidi tetap tepat sasaran.

Kebijakan ini tidak terlepas dari naiknya harga minyak mentah dunia yang tidak lepas dari situasi geopolitik, khususnya konflik di Timur Tengah. Sejak serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari lalu, harga minyak dunia dilaporkan menembus angka US$100 per barel.

Kondisi ini diperparah dengan terganggunya distribusi minyak global setelah Iran membatasi akses di Selat Hormuz, yang merupakan salah satu jalur utama perdagangan energi dunia.

Rincian Aturan Pembelian BBM Terbaru

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

Berikut rincian batas pembelian BBM subsidi:

Untuk Biosolar:

• Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari

• Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Rabu Pon 1 April 2026: Hati-Hati saat Mengambil Keputusan

• Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari

• Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

Untuk Pertalite:

• Kendaraan roda 4 (pribadi dan umum): maksimal 50 liter per hari

• Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari

Selain itu, setiap transaksi pembelian BBM subsidi wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Badan usaha penyalur juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pemerintah berharap masyarakat bisa mendukung kebijakan ini dengan menggunakan BBM secara bijak. Pengendalian konsumsi dinilai penting agar subsidi tetap tepat sasaran, terutama di tengah tekanan harga energi global.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi BBM subsidi bisa lebih merata dan tidak lagi terjadi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan.


Topik

Ekonomi BBM pembatasan BBM subsidi BBM subsidi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy