free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Batu Terbitkan SE Larangan Gratifikasi: ASN Dilarang Minta THR Hingga Mudik Pakai Mobil Dinas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

12 - Mar - 2026, 08:36

Placeholder
Ilustrasi. Mobil dinas dilarang digunakan ASN untuk mudik lebaran. Pemkot Batu tahun ini juga mengeluarkan SE tentang larangan gratifikasi.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu resmi memperketat pengawasan terhadap integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Wali Kota Batu, Nurochman, mengeluarkan instruksi tegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/322/2026 yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.

Langkah ini diambil guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah potensi tindak pidana korupsi yang sering kali berkedok hadiah lebaran.

Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, dari Adu Telur hingga Festival Gula

"ASN harus menjadi teladan. Saya tegaskan, dilarang keras menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," ujar Nurochman, Rabu (11/3/2026).

Larangan Minta THR hingga Mudik Pakai Mobil Dinas

Dalam aturan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur tersebut menekankan tiga poin larangan utama. Pertama, ASN dilarang meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN, baik secara individu maupun institusi.

Kedua, Wali Kota Batu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Fasilitas dinas adalah untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya. Kita ingin memastikan semua aset negara digunakan sesuai peruntukannya," tegas Cak Nur.

Wajib Lapor dalam 10 Hari Kerja

Bagi ASN yang secara tidak sengaja menerima gratifikasi karena kondisi tertentu, Pemkot Batu telah menyiapkan prosedur pelaporan yang ketat. Penerimaan tersebut wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Batu.

"Batas waktu pelaporan adalah 10 hari kerja setelah gratifikasi diterima. Jangan didiamkan, segera lapor agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari," imbuhnya.

Baca Juga : Soal Kabar Stok BBM Tinggal 20 Hari, Wali Kota Malang dan Pertamina Pastikan Semua Aman

Khusus untuk hadiah berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, SE Wali Kota tersebut memberikan kebijakan untuk menyalurkannya kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut harus disertai dengan dokumentasi yang lengkap untuk dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

Melalui kebijakan ini, Cak Nur berharap marwah ASN di lingkungan Pemkot Batu tetap terjaga.

"Masyarakat bisa mengawasi dan tidak mencoba memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan publik selama masa lebaran ini," imbuh Cak Nur.


Topik

Pemerintahan wali kota batu gratifikasi hari raya pemkot batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana