free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari bagi ASN, Ini Jadwal dan Aturannya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

11 - Feb - 2026, 12:42

Placeholder
Ilustrasi seorang perempuan bekerja dari rumah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberi ruang fleksibilitas di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fleksibilitas kerja ini juga berlaku bagi pekerja swasta.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Pemkot Surabaya Intensifkan Gerakan Pangan Murah

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga, dikutip laman resmi menpan.go.id, Rabu (11/2/2026). 

Kebijakan penyesuaian tugas kedinasan ASN ini berlaku selama lima hari kerja. Rinciannya, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.

Kemudian, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat bisa lebih terkelola dan perencanaan perjalanan selama momen libur panjang menjadi lebih mudah.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki payung hukum melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026.

Surat edaran itu mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini. Artinya, meski ada fleksibilitas kerja, layanan penting tidak boleh terhenti.

Rini menekankan, kebijakan FWA ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan disusun secara terencana serta berbasis kepentingan publik.
Ia mengingatkan bahwa FWA bukanlah tambahan hari libur.

Skema ini, kata dia, murni pengaturan fleksibilitas kerja agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga : Peringati HPN, BPJS Kesehatan Malang Apresiasi Peran Jatimtimes Dukung Program JKN

Karena itu, pimpinan instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Tujuannya agar fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pelaksanaan FWA ASN sendiri mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja di instansi pemerintah.

Dalam penerapan WFA ASN, ada empat poin yang harus diperhatikan instansi pemerintah.

Pertama, pimpinan instansi harus membagi jumlah ASN yang bertugas di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, ASN tetap wajib menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketiga, instansi pemerintah tetap harus membuka akses kanal pengaduan masyarakat. Saluran tersebut bisa melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media lainnya. Selain itu, unit layanan juga diminta tetap melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di masing-masing unit layanan.

"Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," pungkas Rini.


Topik

Peristiwa Nyepi lebaran idulfitri Airlangga-hartarto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya