free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Bolehkah Tak Salat Jumat Saat Hujan Lebat? Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jan - 2026, 07:29

Placeholder
Ilustrasi hujan deras. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Dalam beberapa hari terakhir, hujan deras mengguyur banyak wilayah di Indonesia. Di sejumlah daerah, khususnya Jawa Timur, intensitas hujan cukup tinggi dan kerap disertai angin kencang hingga menimbulkan genangan di jalan.

Kondisi cuaca seperti ini bukan cuma mengganggu aktivitas harian, tapi juga berdampak pada ibadah, termasuk pelaksanaan salat Jumat. Tak sedikit orang yang akhirnya memilih tetap di rumah karena khawatir kehujanan atau keselamatan perjalanan menuju masjid.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Jumat Pahing 30 Januari 2026: Jangan Nekat Bepergian

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum tidak salat Jumat karena hujan lebat? Apakah hujan termasuk uzur yang dibenarkan dalam syariat?

Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Kewajiban ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman:

يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Syekh Muhammad Thanthawi dan para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan dalil tegas wajibnya salat Jumat. Perintah dalam ayat ini pada asalnya menunjukkan kewajiban (al-amru yaqtadhi ‘alal wujub), selama tidak ada dalil lain yang mengecualikannya.

Larangan meninggalkan jual beli juga dipahami lebih luas, bukan sekadar transaksi dagang, tetapi seluruh urusan duniawi yang bisa melalaikan dari kewajiban Jumat. (Tafsir al-Wasith lil Qur’anil Karim, [Kairo: Dar Nahdlah, 1998 M], jilid XIV, hlm. 388).

Dengan demikian, salat Jumat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan tanpa alasan syar’i.

Meski wajib, Islam juga memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Syariat mengenal adanya uzur, yaitu keadaan yang membuat seseorang boleh meninggalkan salat Jumat tanpa berdosa.

Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri menjelaskan sejumlah uzur salat Jumat dan salat berjemaah, di antaranya sakit, rasa takut terhadap keselamatan, cuaca ekstrem, hingga hujan lebat.

Berikut penjelasannya:

أَعْذَارُ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ كَثِيرَةٌ، مِنْهَا: الْمَرَضُ، وَالْخَوْفُ عَلَى الْمَعْصُومِ، وَشِدَّةُ الْحَرِّ، وَشِدَّةُ الْبَرْدِ، وَتَمْرِيضُ مَنْ لَا مُتَعَهِّدَ لَهُ وَكَوْنُهُ يَأْنَسُ بِهِ، وَإِشْرَافُ الْقَرِيبِ عَلَى الْمَوْتِ، وَالْمَطَرُ إِنْ بَلَّ الثَّوْبَ وَلَمْ يَجِدْ كِنًّا

Artinya, “Uzur-uzur salat Jumat dan salat berjemaah itu banyak, di antaranya: sakit, khawatir terhadap keselamatan, cuaca yang sangat panas, cuaca yang sangat dingin, merawat orang sakit yang tidak memiliki penanggung jawab, menunggu kerabat yang sedang menghadapi sakaratul maut, serta hujan jika membasahi pakaian dan tidak ada payung.” (Syarh Yaqutun Nafis fi Mazhabi ibn Idris, [Beirut: Darul Minhaj, 2011 M], halaman 207-208).

Pendapat serupa juga ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Minhajul Qawim:

Baca Juga : Proyeksi Perawatan Alun-alun Merdeka Usai Direvitalisasi Capai Rp 400 juta/Tahun

أعذار الجمعة والجماعة المطر إن بل ثوبه ولم يجد كنًا

Artinya, “Uzur salat Jumat dan salat berjemaah (di antaranya) adalah hujan, apabila hujan tersebut membasahi pakaiannya dan tidak ada payung.” (Al-Minhajul Qawim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], halaman 148).

Dari sini, hujan deras memang bisa menjadi alasan sah untuk tidak menghadiri salat Jumat, dengan syarat hujan tersebut benar-benar membuat pakaian basah dan tidak ada pelindung dalam perjalanan.

Namun, jika hujan masih ringan, perjalanan aman, atau tersedia payung maupun kendaraan, maka kewajiban salat Jumat tetap berlaku.

Dalam konteks sekarang, informasi dari BMKG atau ahli cuaca juga bisa menjadi pertimbangan tambahan. Jika ada peringatan hujan ekstrem disertai angin kencang yang membahayakan keselamatan, maka uzur untuk tidak berangkat ke masjid menjadi lebih kuat.

Lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan salat Jumat karena uzur seperti hujan? Dalam kondisi tersebut, ia wajib menggantinya dengan salat Zuhur empat rakaat.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan:

أما من لا تجب عليه الجمعة كالمريض ونحوه صلاة الظهر منه، ولو حال اشتغال الإمام بصلاة الجمعة

Artinya; “Adapun orang yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat, seperti orang sakit dan lainnya, maka dia boleh melaksanakan salat Zuhur meskipun imam sedang melaksanakan salat Jumat.” (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ala Mazahibil Arba'ah, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003) Jilid I, hlm 364)

Hukum tidak melaksanakan salat Jumat karena hujan lebat adalah diperbolehkan, asalkan hujan tersebut benar-benar menjadi uzur yang menyulitkan atau membahayakan perjalanan menuju masjid.

Jika salat Jumat ditinggalkan karena uzur yang sah, maka kewajiban diganti dengan salat Zuhur.

Semoga penjelasan ini membantu memberi pemahaman lebih jelas tentang hukum salat Jumat di tengah kondisi cuaca ekstrem. 


Topik

Agama Salat Jumat hujan deras salat wajib



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni