Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Oknum Perwira Paspampers Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Begini Kronologinya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Dec - 2022, 11:49

Ilustrasi pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh Perwira Paspampers kepada prajurit Kostrad saat bertugas di KTT G20 Bali (foto: google)
Ilustrasi pelecahan seksual yang diduga dilakukan oleh Perwira Paspampers kepada prajurit Kostrad saat bertugas di KTT G20 Bali (foto: google)

JATIMTIMES - Oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan kepada prajurit wanita dari kesatuan Divisi III Kostrad di Bali. Dihimpun dari berbagai informasi, dugaan lokasi pemerkosaan itu terjadi saat sama-sama bertugas di KTT G20 Bali. 

Kronologi kejadiannya bermula saat oknum inisial Mayor BF berdalih menemui korban inisial Letda GE dengan alasan koordinasi terkait penugasan, di kamar hotel korban. 

Baca Juga : Habib Rizieq Jelaskan Alasan Reuni 212 Akan Diselenggarakan di Masjid At-Tin

Meski sempat menolak ditemui karena kondisi Letda GE yang sedang sakit, namun Mayor BF terus memaksa. Hingga akhirnya Letda GE pun menyilakan Mayor BF masuk ke kamar hotelnya. 

Baik Mayor BF dan Letda GE duduk di kursi terpisah. Namun karena kondisi yang tak fit dan terus melemah, Letda GE mulai kehilangan kesadaran. Bukan menolong, Mayor BF malah memanfaatkan kesempatan untuk memperkosa Letda GE. 

Keesokan harinya, Letda GE baru menyadaru bahwa dirinya telah diperkosa. Bahkan Letda GE trauma dan takut bakal dibunuh oleh pelaku Mayor BF. 

Akibat dari kelakuan bejatnya, Mayor BF sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku pemerkosaan. Kepastian itu disampaikan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, seperti dilansir IDNTimes. 

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Mayot BF juga terancam dipecat dari TNI. 

"Oh iya kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, tindakan ini dilakukan ke sesama keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat itu harus," tegas Andika. 

Baca Juga : HMPS Fisika Unikama Sukses Gelar UNISCON 2022, Tuai Apresiasi

Andika juga menegaskan dirinya tidak akan kompromi dengan tindakan Mayor BF. 

"Sudah proses hukum langsung," ujarnya. 

Sebelumnya penyidikan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/ Kostrad. Namun, Andika menyebut pihaknya bakal menarik kasus itu dan melimpahkan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri