JATIMTIMES – Keluhan wisatawan soal akses di kawasan wisata Coban Sewu dan Tumpak Sewu di perbatasan Kabupaten Malang dengan Lumajang kembali mencuat. Kali ini, seorang wisatawan mengaku tidak diperbolehkan melintasi jembatan kayu di dasar air terjun Tumpak Sewu, lantaran masuk melalui jalur Malang Coban Sewu.
Keluhan itu viral setelah diunggah akun Instagram @jejakpetualang_ku milik Sarah Ardhelia. Dalam video tersebut, Sarah merekam perdebatan dengan petugas saat hendak menyeberang jembatan kayu yang berada di area dasar air terjun. “Mau makan? Eh, gak bisa, gak bisa, lewat, lewat,” ucap seorang petugas dalam video tersebut.
Baca Juga : Patung Macan Putih Kediri yang Sempat Dihujat Kini Ramai Didatangi Wisatawan
Sarah kemudian menjelaskan dirinya datang dari Depok, kemudian masuk melalui Coban Sewu di Kabupaten Malang dan ingin melintas lewat jembatan. Namun petugas menyebut jalur tersebut merupakan wilayah Lumajang.
“Ini jembatan Lumajang, Sampean ngomong aja sama petugas (Malang),” kata petugas itu.
Saat ditanya apakah jalurnya berbeda, petugas menegaskan, “Betul lah, beda jalur. Di sini tiap hari kerja bakti soalnya.”
Dalam video itu, Sarah tampak kebingungan dan frustrasi. Ia mengaku hanya ingin makan karena lapar setelah beraktivitas sejak subuh. “Saya mau makan, lapar, gimana?” ujarnya.
Ia bahkan menawarkan untuk membayar agar bisa melintas.
“Simpelnya gue bayar. Lu di sana (pintu masuk Lumajang) bayar berapa? Gue bayar. Jangan dipersulit,” kata Sarah dengan nada kesal.
Dalam rekaman tersebut, Sarah juga menyinggung konflik pengelolaan kawasan wisata antara wilayah Malang dan Lumajang. “Mana gue tau kalau kalian pada berantem di sini, berebutan area. Gue wisatawan, lo jelasin aja,” ucapnya.
“Gue cuma mau ke warung, mau makan, lapar, gemeteran gue,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada polemik lama di kawasan wisata air terjun yang dijuluki Niagara-nya Indonesia itu. Seperti diketahui, Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada tepat di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, dengan pintu masuk yang berbeda.
Sebelumnya, warganet sempat dihebohkan dengan praktik penarikan tiket ganda di Tumpak Sewu, yang pintu masuknya berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, dan Coban Sewu di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sengketa kepengurusan dan indikasi pungutan liar (pungli) pun mencuat pada Februari 2025 lalu.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang akhirnya sepakat menerapkan sistem tiket online dan melarang transaksi di dasar air terjun.
“Penerapan tiket online ini kami lakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Saat pengunjung tiba di dasar air terjun, petugas cukup memeriksa tiket online yang telah terbooking,” terang Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Purwoto saat meresmikan sistem pembayaran tiket online di Coban Sewu, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga : Diminta Lengser Warga Terkait Polemik PTSL, Kades Sumberkradenan Pilih Bungkam ke Media
Purwoto menegaskan kebijakan tersebut merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur. “Mereka melarang transaksi di dasar air terjun karena terindikasi terjadi pungli,” jelasnya.
Pengelola Coban Sewu, Rohim, menjelaskan saat ini hanya ada dua pintu masuk menuju kawasan tersebut, yakni melalui Tumpak Sewu di Lumajang dan melalui Desa Sidorenggo di Kabupaten Malang.
“Lahan bagian atas Coban Sewu memang wilayah Kabupaten Lumajang, sementara bagian bawah atau dasar air terjun adalah lahan milik saya,” ungkap Rohim.
Ia mengakui sempat dipanggil Dinas Pariwisata untuk koordinasi pascaviralnya persoalan tersebut.
“Sehingga disepakati untuk menggunakan karcis online baik dari pintu masuk Kabupaten Malang maupun Lumajang,” katanya.
Rohim juga menjelaskan pengunjung yang masuk dari Panorama Tumpak Sewu hanya bisa mengakses bagian atas air terjun. Jika ingin turun ke dasar air terjun, pengunjung harus membeli tiket tambahan.
“Memang harus bayar dua kali, karena bagian bawah air terjun bukan wilayah Panorama Tumpak Sewu,” jelasnya.
Menurut Rohim, sistem tiket online membuat pengelolaan lebih tertib dan menghindari pungli. “Masyarakat yang ingin membeli tiket cukup mengakses website cobansewu.com,” ujarnya.
Untuk diketahui, tiket masuk Coban Sewu dibanderol Rp20 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp50 ribu untuk wisatawan mancanegara. Meski sistem sudah dibenahi, keluhan wisatawan soal akses lintas wilayah seperti yang dialami Sarah menunjukkan persoalan di lapangan belum sepenuhnya tuntas.
