JATIMTIMES - Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu masih menjadi perhatian serius penegak hukum. Pasalnya, dari ratusan perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, data menunjukkan perkara narkotika menjadi paling darurat.
Dalam catatan capaian kinerja akhir tahun, Kejari Batu mencatat jumlah perkara Pidum yang masuk mencapai 175 perkara sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 perkara telah berhasil ditangani dan diselesaikan hingga tahap eksekusi.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Catat Sejumlah PR Infrastruktur untuk Digarap Tahun 2026
Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko menjelaskan bahwa capaian 127 perkara ini melampaui target tahunan yang dipatok sebanyak 120 perkara. Ia mengungkapkan dominasi kasus masih dipegang oleh penyalahgunaan narkotika, disusul oleh kasus pencurian dan penipuan. "Kami sudah tuntaskan mayoritas di persidangan dan dilakukan eksekusi," jelas Andy, Senin (29/12/2025).
Dari hasil penyelesaian, sambungnya narkotika masih dianggap cukup masif dan harus diwaspadai. "Total masing-masing ada 54 perkara narkotika, 25 perkara pencurian, serta enam perkara penipuan dan penggelapan," rincinya.
DIkatakan Andy, meski jumlah perkara yang masuk cukup tinggi, Kejari Batu tetap mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sepanjang 2025, terdapat empat perkara yang berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian tanpa harus berakhir di jeruji besi.
Tak hanya fokus pada penuntutan, Pidum juga menangani pengelolaan barang bukti. Sebanyak 41 perkara terkait pengembalian barang bukti telah tuntas dilakukan. "Dari 96 barang bukti yang masuk, sebanyak 87 barang bukti sudah selesai kami kembalikan. Sementara untuk barang rampasan negara, dari 42 barang bukti, sebanyak 26 di antaranya telah kami selesaikan eksekusinya," tambahnya.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Waspada Bencana saat Wisata Akhir Tahun
Andy menegaskan bahwa untuk sisa barang bukti yang belum tuntas, pihaknya masih menunggu proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Tentunya untuk memastikan seluruh proses administrasi dan transparansi tetap terjaga sesuai aturan," imbuhnya.
