free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Amankan Samuel dan Oknum Ormas yang Usir Paksa Nenek Elina

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

30 - Dec - 2025, 08:25

Placeholder
Sesi Konferensi Pers

JATIMTIMES - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Jatim: BUMD Harus Kuatkan APBD, Bukan Justru Jadi Beban

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim.

Tersangka utama berinisial S alias Samuel yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang. SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain dari oknum ormas berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast.

Baca Juga : Bupati Sanusi Apresiasi Bank Jatim Berikan CSR 2 Truk

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. 

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas nenek elina polda jatim perobohan rumah surabaya mafia tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana