free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

80 Ribu Penerangan Jalan Tanpa Meteran Bikin Tekor Pemkab Malang Rp 40 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Nov - 2025, 20:07

Placeholder
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok saat sesi doorstep usai memimpin Rapat Pansus DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rabu (12/11/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ketua Panitia Khusus Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, sedikitnya ada 80 ribu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak dilengkapi meteran di Kabupaten Malang.

Dampaknya, pengeluaran biaya pembayaran tarif listrik tersebut ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Di mana, angka yang harus dibayarkan oleh pemerintah tersebut tembus hingga sekitar Rp 40 miliar dalam setahun.

Baca Juga : Bupati Sanusi Beri Enam Penekanan untuk 186 Pejabat Pemkab Malang yang Dilantik

Temuan tersebut disampaikan Zulham usai memimpin Rapat Pansus DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (12/11/2025). Yakni dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan di Kabupaten Malang yang selama ini tidak punya meteran," ujar Zulham saat ditemui JatimTIMES usai menghadiri Rapat Pansus yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/11/2025).

Keberadaan PJU tanpa meteran itulah, disampaikan Zulham, yang pada akhirnya menyebabkan keuangan Pemkab Malang tekor. "Dampaknya, bayar ke PLN pakai metode taksasi. Sedangkan ketika lampu penerangan jalan tidak punya meteran, maka dihitung menyala 12 jam," ujarnya.

Merujuk pada beberapa sumber, taksasi merupakan metode penghitungan penggunaan daya listrik berdasarkan perkiraan. Yakni yang dihitung dengan mempertimbangkan jumlah lampu terpasang, jumlah daya, serta perkiraan berapa lama PJU menyala setiap harinya.

Rekening PJU berbasis taksasi ini dapat berupa beberapa kategori. Di antaranya ialah PJU yang disediakan secara swadaya oleh masyarakat. "Jadi setiap bulan kita bayar tagihan PJU rata-rata antara Rp 3-4 miliar per bulan. Sedangkan per tahun bisa sampai Rp 30-40 miliar," beber Zulham.

Sebagai upaya solusi dari permasalahan tersebut, diutarakan Zulham, nantinya, dari sekitar 80 ribu titik PJU tersebut semuanya akan dipasang meteran. Sedangkan anggaran pemasangan meteran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Hitungan kami, selama ini kalau pakai metode taksasi dihitung menyala 12 jam. Kemudian, rata-rata per titik bayar Rp 375 ribu. Sedangkan kalau dipasang meteran, bisa Rp 150 ribu per bulan, per titik. Berarti kan ada selisih sekitar 50 persen," beber Zulham.

Baca Juga : Mengintip Kehidupan Kaum Amish di Amerika yang Hidup Tanpa Listrik dan Internet

Jika diakumulasikan secara hitungan kasar, diterangkan Zulham, selama ini pembayaran listrik PJU tanpa dilengkapi meteran tersebut per tahun maksimal Rp 40 miliar. Bahkan bisa menyentuh angka Rp 46 miliar.

Sedangkan jika telah terpasang meteran, dimungkinkan mampu memangkas biaya separuh atau 50 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Sehingga ada sekitar Rp 20 miliar yang bisa kita tarik kembali dari hasil efisiensi pemasangan meteran listrik (PJU)," imbuhnya.

Saat ini, diakui Zulham, sejumlah pihak terkait sedang melakukan pengkajian. Sehingga diharapkan pemasangan meteren pada PJU tersebut bisa segera terealisasi.

"Akan kami gelar rapat lagi untuk menghitung berapa kebutuhan biaya pemasangan meteran. Sehingga rencananya pada tahun depan (2026) akan mulai digarap secara berkala," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Penerangan Jalan Umum PJU Kabupaten Malang PJU Liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni