free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Khusus Anak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Oct - 2025, 14:02

Placeholder
Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Kenprabandari Aprilia (tengah) bersama jajaran serta narasumber dan peserta kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan khusus anak di Ex Kantor Dinas Sosial Kota Malang, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok. Dinsos-P3AP2KB Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar kegiatan rutin advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan khusus anak. 

Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Kenprabandari Aprilia menyampaikan, bahwa kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan khusus anak digelar dengan melibatkan 75 orang peserta yang terdiri dari Forum Disabilitas dalam hal ini Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Yayasan Anak Bangsa, Griya Baca dan perwakilan Puspaga kelurahan se-Kota Malang. 

Baca Juga : DLH Bocorkan Konsep Baru Air Mancur Alun-alun Merdeka, Anak-anak Bisa Main Air

Dalam kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan khusus anak, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang menghadirkan tiga narasumber. Di antaranya Anggota Komisi D DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang Budi Darmawan, serta Ketua Women Crisis Center Dian Mutiara Kota Malang Sri Wahyuningsih. 

Perempuan yang akrab disapa Niken ini menyampaikan, bahwa pada saat ini tantangan dalam upaya perlindungan anak semakin kompleks. Fenomena kekerasan terhadap anak menurutnya masih sering terjadi. Mulai dari kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi dalam berbagai bentuk. 

"Tidak jarang kasus tersebut melibatkan orang-orang terdekat anak, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman seperti rumah dan sekolah," ungkap Niken kepada JatimTIMES.com, Senin (20/10/2025). 

Pemaparan materi dari narasumber.

Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga menimbulkan bentuk kekerasan baru seperti perundungan siber atau cyber bullying dan pelecehan dilakukan di media sosial yang sulit dikendalikan. 

"Situasi ini menuntut kita semua untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dan memastikan setiap anak terlindungi secara menyeluruh, baik dari aspek kebijakan, hukum, layanan maupun dukungan sosial," jelas Niken. 

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang mengalami kenaikan. Niken menyebut, hingga Oktober 2025 ini, terdapat 164 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. 

Baca Juga : Dosen Unisba Blitar Dampingi UMKM Kripik Sekawan Tingkatkan Manajemen Usaha

"Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang mengalami kenaikan. Hingga saat ini terdapat 164 laporan yang diterima UPT PPA. Salah satu korban anak merupakan penyandang disabilitas," ungkap Niken.  

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak perlu terus diperkuat, tidak hanya melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga melalui kolaborasi nyata antar lembaga, komunitas dan masyarakat. 

"Melalui kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan ini, kita ingin mempertemukan berbagai pihak yang berperan langsung dalam perlindungan anak agar memiliki kesamaan persepsi, sinergi kebijakan, serta kejelasan alur koordinasi ketika menghadapi kasus di lapangan," jelas Niken. 

Sementara itu, pihaknya mengapresiasi para korban dan masyarakat yang selama ini telah berani melaporkan tindakan kekerasan yang dialami maupun dilihat. Namun, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh korban kekerasan maupun masyarakat agar berani untuk melaporkan segala kejadian kekerasan ke UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Hal itu dilakukan agar para korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (ADV)


Topik

Pemerintahan Dinsos-P3AP2KB Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Advokasi Kebijakan Pendampingan Layanan Perlindungan Khusus Anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni