free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perkuat Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Sahara Bakal Jalani Visum Psikiatri Besok

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

16 - Oct - 2025, 18:16

Placeholder
Sahara saat bersama kuasa hukumnya M. Zakki di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemilik rental mobil Sahara yang berseteru dengan tetangga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum psikiatri pada Jumat (17/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan buntuk pelaporannya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada pekan lalu.

Rencana visum diungkapkan Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Khusnul Khotimah, Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan agenda pemanggilan Sahara pada Jumat (17/10/2025). “Ibu Sahara akan kami jadwalkan visum psikiatri, terkait laporan TPKS besok (Jumat),” ungkap Khusnul.

Baca Juga : Diduga Jual ke Pelajar, Satpol PP Kota Malang Gerebek Dua Toko dan Sita Ratusan Botol Miras

Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan penyidik untuk memperdalam bukti laporan, terutama karena dugaan kekerasan seksual yang disampaikan bersifat verbal dan tidak melibatkan kontak fisik. Proses visum kejiwaan tersebut akan dilakukan oleh dokter spesialis dari rumah sakit jiwa yang telah ditunjuk secara resmi oleh pihak kepolisian.

Khusnul menambahkan bahwa pemeriksaan visum psikiatri dilakukan karena dugaan kekerasan seksual yang dialami Sahara bersifat verbal, bukan fisik. Menurutnya, visum et repertum tidak dapat digunakan dalam kasus semacam ini sehingga pemeriksaan kejiwaan menjadi langkah yang tepat. “Kalau bentuknya verbal, visum et repertum tidak bisa digunakan, jadi dipakai visum psikiatri,” imbuh Khusnul.

Dari hasil visum psikiatri nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebagai alat bukti yang sah. Dengan pemeriksaan ini juga menilai kondisi mental dan psikologis korban untuk melihat sejauh mana dampak dari dugaan kekerasan yang dialami. “Hasil visum psikiatri itu nantinya akan menjadi alat bukti dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan,” tutup khusnul.

Terpisah Kuasa hukum Sahara, M. Zakki menjelaskan jika kliennya bakal menjalani pemanggilan dan pemeriksaan besok. “Besok kami pemeriksaan BAP laporan pelecehan seksual,” ujar Zakki.

Baca Juga : Tiga Kali Dilanda Banjir, Jalan Diponegoro Mojorejo Seret Dua Motor

Untuk diketahui, Sahara kembali melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual pada Rabu (8/10/2025). Pada laporan pertama, Sahara melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dari dua laporan, Sahara baru diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu Yai Mim juga telah melaporkan Sahara dengan beberapa orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan penistaan agama di Polresta Malang Kota. Yai Mim sudah diperiksa atas laporannya pencemaran nama baik serta istrinya Rosida Vignesvari telak diperiksa menjadi saksi. Kemudian pada Selasa (14/10/2025) istrinya telah diperiksa atas pelaporannya penistaan agamaa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sahara yai mim sahara vs yai mim pelecehan seksual verbal khusnul khotimah gegeran sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya