free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tabung Gas Elpiji Milik Penjual Gorengan Dicuri, Malingnya Tertangkap

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

25 - Sep - 2025, 19:58

Placeholder
Maling gas elpiji dan barang bukti yang diamankan. (Foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan pelaku pencurian tabung gas elpiji milik penjual gorengan. 

Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di sebuah ruko tempat berjualan gorengan milik korban Wijianto (44), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Kejadian pencurian diketahui pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 05.00 WIB.

Baca Juga : Pencurian Alat Penunjang Early Warning System Marak di Kabupaten Malang, Pemkab dan Polisi Rutin Patroli

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DR (53), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung.

“Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama saksi sehari-hari berjualan gorengan di ruko tersebut," kata Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, Kamis (25/9/2025). 

Pada Rabu (27/8/2025), korban pulang ke Malang untuk menghadiri acara keluarga. Sementara dua saksi tetap berada di Tulungagung. 

" Namun, pada malam hari saksi tidak tidur di ruko, melainkan di rumah temannya," ujarnya. 

Saat kembali pada Minggu pagi, saksi mendapati gembok pintu ruko rusak dan setelah dicek ke dalam diketahui 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang. 

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota”, terang Ipda Nanang. 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 800.000.

Baca Juga : Komplotan Maling Diduga Sindakat Lama Gasak Rp 10 Juta di Motor Warga Malang, Polisi Tangkap Pelaku

“Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah tabung gas elpiji 3 kg. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 9 kali di wilayah Tulungagung," ungkapnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelaku kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan pelaku,” ungkapnya.

Kasihumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Maling tabung gas tabung gas dicuri Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy