free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

2 Otak Pembunuh Faiz Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2025, 12:38

Placeholder
2 otak pembunuh Faiz jalani sidang di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Dua otak pembunuh Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Andi Samudra Al Fatekha (22) dan Amin Roes (23) menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Keduanya, divonis 18 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Andi dan Amin digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang pada Rabu (24/09/2025). Vonis terhadap keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso.

Baca Juga : 6 Cara Alami Penuhi Vitamin D Tanpa Suplemen, Menurut Ahli Gizi

Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto mengatakan, Andi dan Amin divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Untuk putusannya sudah dibacakan, putusannya sama dengan tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/09/2025).

Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan vonis hakim sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yaitu 18 tahun penjara. Namun, Andie masih pikir-pikir untuk menyikapi vonis majelis hakim tersebut.

"Kalau saya ini masih nunggu petunjuk pimpinan, kan ini belum 7 hari ya. Keputusan (banding atau inkrah) nunggu hari Senin atau Selasa besok," ucapnya.

Dengan memvonis Andi dan Amin ini, artinya sudah ada 5 pelaku yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jombang. Tiga pelaku yang sudah menerima vonis yaitu MRN (16), warga Desa Darurejo, Plandaan, Jombang, RGA (17), warga Desa Rejoagung, Ploso, Jombang, serta KS (16), warga Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.

Ketiga anak di bawah umur itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Saat ini, tinggal terdakwa Hanif Mansyur Mustofa (19), warga Desa Siman, Kepung, Kediri yang menunggu vonis hakim.

"Kalau Hanif sudah kami tuntut 15 tahun. Dia hanya ikut merencanakan, tapi tidak ikut membunuh. Hari ini vonis," terangnya.

Baca Juga : 30 Nelayan Banyuwangi Ikuti Pelatihan Teknik Penangkapan Ikan dengan Pancing Tonda

Untuk diketahui, Andi Samudra, Amin Roes, dan Hanif Mansyur Mustofa merencanakan membunuh Faiz lantaran sakit hati karena telah melecehkan teman wanita mereka. Ketiga pelaku ini mengajak MRN, RGA, dan KS untuk melancarkan aksinya.

Keenam terdakwa tersebut kemudian mengajak Faiz ke hutan di Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang pada Sabtu (18/01/2025). Di lokasi korban dijerat lehernya dengan sarung oleh pelaku Andi Samudra hingga pingsan.

Lebih kejamnya, dalam posisi pingsan itu Andi memukul kepala Faiz hingga tewas. Kemudian, jasad korban diseret para pelaku ke hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.

Baru pada Rabu (29/01/2025), polisi berhasil meringkus keenam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan pembunuhan berencana jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni