free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hari Ini Terakhir! BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama, Segera Tukar Sebelum Terlambat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Apr - 2025, 08:01

Placeholder
empat pecahan uang kertas lama yang sudah tidak berlaku. (Foto: akun X resmi BI)

JATIMTIMES - Hari ini, Rabu (30/4/2025), menjadi batas akhir bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas lama yang sudah tidak berlaku. Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang rupiah dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. 

BI pun mengingatkan agar masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut segera menukarkannya, sebelum waktu penukaran benar-benar habis. 

Baca Juga : Rumah Juragan Konveksi di Tulungagung Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

"BI mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai 30 April 2025," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya. 

Empat pecahan yang dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992 tersebut adalah:
• Uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1979
• Uang kertas Rp 5.000 tanda tahun 1980
• Uang kertas Rp 1.000 emisi 1980
• Uang kertas Rp 500 tanda tahun 1982 

Keempatnya sudah lama tidak digunakan sebagai alat transaksi, namun BI masih memberi kesempatan untuk menukarnya hingga hari ini. 

Menurut Ramdan, proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan langkah yang rutin dilakukan Bank Indonesia. Proses ini mempertimbangkan beberapa hal penting. 

"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas," jelas Ramdan. 

Baca Juga : Warga Gondanglegi Dilaporkan Tercebur Sumur Sepulang Berobat dari RSJ

Mengacu pada aturan BI, uang yang telah dicabut dari peredaran masih bisa ditukarkan ke kantor Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Namun, bila masa tenggang tersebut terlewat, uang tersebut akan kehilangan nilai dan tidak bisa ditukar lagi. 

Data di situs resmi BI menunjukkan, saat ini terdapat 44 pecahan uang yang sudah dicabut namun masih bisa ditukarkan. Rinciannya adalah 31 pecahan uang logam dan 13 pecahan uang kertas. 

Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan yang sudah tidak berlaku, terutama empat uang kertas yang masa penukarannya berakhir hari ini, disarankan segera datang ke Kantor BI terdekat.


Topik

Peristiwa BI Bank Indonesia uang lama penukaran uang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni