Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral Komika Malang Dewangga Kaget Dapat Desil 10, Ngaku Cuma Berpenghasilan Rp 1,5 Juta

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

18 - Aug - 2026, 12:33

Placeholder
Komika asal Malang, Dewangga Pribaditya Arif. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Komika asal Malang, Dewangga Pribaditya Arif, dibuat heran setelah mengecek status desil keluarganya. Finalis Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) 12 itu mengaku tercatat sebagai Desil 10, meski menyebut penghasilannya bulan ini hanya sekitar Rp 1,5 juta.

Dewangga membagikan keresahannya melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menentukan peringkat kesejahteraan hingga dirinya masuk kelompok Desil 10.

Baca Juga : Mengenal A-Beauty, Tren Skincare Australia yang Utamakan Kesederhanaan dan SPF

Dengan gaya khasnya, Dewangga menyampaikan keluhannya menggunakan bahasa Jawa dan Indonesia.

"Nganggur lek ditelateni moro-moro desil sepuluh. Kok iso, aku ngecek desilku moro-moro sepuluh. Padahal aku di Jakarta ingah-ingih, ra lapo-lapo nganggur ngecek moro-moro desil sepuluh," ungkapnya. 

Pria asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu juga mengeluhkan pemasukan bulan Agustus ini yang hanya Rp 1,5 Juta, namun malah masuk kategori desil 10.

"Padahal, bulan ini pemasukanku sekitar 1.500.000 kok iso desil sepuluh, ini pemerintah cara ngitungnya gimana" ungkapnya. 

Ia kemudian menjelaskan pemahamannya mengenai tingkatan desil. Menurut Dewangga, masyarakat yang berada pada Desil 7 hingga 8 seharusnya memiliki kondisi ekonomi yang lebih mapan. 

"Jadi desil itu tingkat kesejahteraan. Desil pitu sampai wolu, kudune ndue rumah besar, sepeda sampai mobil. Aku gak ndue kabeh, kok bisa 10" tanyanya keheranan. 

Dewangga juga menyinggung fenomena anak Menteri Keuangan Purbaya Yudho Sadewa yang sebelumnya ramai disebut memiliki status Desil 7.

"Anak-e Purbaya loh 7. Kok bisa anak Purbaya Pitu," katanya. 

Kebingungan Dewangga berlanjut ketika ia kembali menyoroti status Desil 10 yang melekat pada dirinya.

"Aku Desil 10, aku ini anak siapa, aku iki sopo ya Allah, ini loh Desil 10" ujarnya. 

Ia juga mengkritik seseorang kategori desil dimana pengeluaran lebih dari Rp 3 juta per bulan masuk kelompok masyarakat sangat kaya.

"(Karegori desil) Pengeluaran di atas 3 juta, itu termasuk super kaya. 3 juta loh, itu normal pak, pengeluaran 3 juta sebulan itu normal" imbuhnya. 

Tangkapan layar Desil 10. (Foto: Threads)

Apa Arti Desil 10?

Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pemeringkatan tersebut membagi penduduk ke dalam 10 kelompok, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Data desil tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemeringkatan ini bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan berbagai sumber data, termasuk hasil ground check oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pemutakhiran pemerintah daerah, serta sumber data lainnya.

Secara umum, pembagiannya sebagai berikut:
• Desil 1: 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
• Desil 2-4: kelompok masyarakat miskin dan rentan.
• Desil 5-6: kelompok dengan tingkat pengeluaran moderat.
• Desil 7-9: kelompok dengan tingkat pengeluaran menengah ke atas.
• Desil 10: 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, seseorang yang masuk Desil 10 berada dalam kelompok 10% dengan posisi kesejahteraan tertinggi dalam pemeringkatan tersebut.

Hitungan Desil

Penentuan posisi desil tidak dilakukan hanya dengan melihat pemasukan seseorang. Ada berbagai variabel yang dapat diperhitungkan dalam pemeringkatan DTSEN.

Di antaranya adalah kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan anggota keluarga, pekerjaan, jumlah anggota rumah tangga, kepemilikan usaha, serta akses terhadap pendidikan dan layanan dasar.

Karena itu, angka pendapatan tertentu tidak otomatis membuat seseorang masuk desil tertentu.

Pemeringkatan juga berkaitan dengan kondisi rumah tangga secara keseluruhan. Artinya, kondisi ekonomi anggota keluarga lainnya dapat ikut memengaruhi posisi sebuah keluarga dalam sistem desil.

Baca Juga : HUT RI ke-81, Freeport Tegaskan Komitmen Bangkit dan Tumbuh Bersama Indonesia

Desil 10 Bukan Prioritas Penerima Bansos

Status desil juga berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program bantuan sosial pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi sasaran Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, Program Sembako dan bantuan iuran jaminan kesehatan menyasar kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial serta sejumlah program kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos juga menggunakan kelompok tersebut atau hasil asesmen program sebagai dasar sasaran.

Dengan ketentuan itu, masyarakat yang berada di Desil 6 hingga Desil 10 tidak menjadi kelompok prioritas penerima bansos, karena dinilai memiliki tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.

Merasa Desil 10 Tak Sesuai? Bisa Ajukan Perubahan

Masyarakat yang merasa status desilnya tidak menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya tidak harus pasrah. Pemerintah menyediakan mekanisme untuk mengajukan pemutakhiran data.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat.

Sebelum mengajukan perubahan, masyarakat bisa mengecek status desil terlebih dahulu melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya:
1. Buka laman Cek Bansos Kemensos.
2. Masukkan NIK sesuai KTP.
3. Isi kode captcha.
4. Klik "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan informasi data dan desil apabila tersedia.

Jika hasilnya dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Mengubah Desil Secara Online

Berikut langkah pengajuan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
2. Buat akun jika belum memiliki akun.
3. Login menggunakan username dan password.
4. Pilih menu "Usulkan Pembaruan".
5. Isi data serta pertanyaan yang tersedia.
6. Kirim pengajuan.
7. Tunggu proses verifikasi.

Setelah pengajuan masuk, Pendamping Sosial dapat melakukan survei ke rumah untuk mencocokkan data dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Hasil survei kemudian diproses untuk pemutakhiran data sebelum dilakukan pemeringkatan kembali.

Bisa Juga Lewat Desa, Kelurahan atau Dinsos

Selain melalui aplikasi, warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Pengajuan juga dapat dilakukan langsung ke Dinas Sosial.

Warga perlu menyampaikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan pembaruan data DTSEN. Selanjutnya, pemohon mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Data yang telah diperbarui kemudian menjalani proses verifikasi dan survei. Setelah itu, data dapat digunakan dalam proses pemeringkatan ulang oleh BPS.

Perubahan desil tidak otomatis terjadi setelah pengajuan. Sebab, pemeringkatan dilakukan secara berkala.

Begitu pula jika seseorang berhasil mengubah status desil, hal itu tidak serta-merta membuatnya menjadi penerima bantuan sosial. Penetapan penerima bansos tetap mengikuti hasil pemutakhiran data serta kriteria masing-masing program.


Topik

Peristiwa desil komika dewangga pribaditya arif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa