Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Bank Daerah Lamongan Beber Penanganan Kredit Macet

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

16 - Aug - 2026, 12:15

Placeholder
PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) audiensi dengan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), membahas sejumlah persoalan terkait penanganan kredit macet

JATIMTIMES  - PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) menerima audiensi Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Jumat (14/8/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait penanganan kredit macet sekaligus kondisi kesehatan bank.

Audiensi berlangsung sebagai bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang dilakukan BPR Bank Daerah Lamongan dalam menangani kredit bermasalah serta memastikan kegiatan operasional bank berjalan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Baca Juga : Jumlah Korban Capai 47 Orang, Tagar Pray for NTT Bergema di Media Sosial

 

Dalam pertemuan tersebut, jajaran direksi BPR Bank Daerah Lamongan hadir secara langsung. Mereka yakni Direktur Utama, Nur Rahmawati, Direktur Bisnis dan Operasional, Dedi Rahmadi, serta Direktur Kepatuhan Mohammad Nasir.

Nur Rahmawati menjelaskan bahwa penanganan kredit bermasalah dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan regulator.

“Secara regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat mewajibkan BPR mengelola aset berdasarkan prinsip kehati-hatian,” kata Nur Rahmawati saat dikonfirmasi jatimtimes, Sabtu (15/8/2026).

Direksi juga, masih menurut Rahma, diwajibkan melakukan penilaian, pemantauan, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas aset produktif dan menyelesaikan aset nonproduktif,” lanjutnya.

Dalam ketentuan tersebut, restrukturisasi kredit juga dikenal sebagai salah satu upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan bagi debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Penanganan kredit tentunya dilakukan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing debitur.

BPR Bank Daerah Lamongan menegaskan bahwa setiap proses penanganan kredit macet dilakukan melalui tahapan yang telah diatur dalam kebijakan internal bank dan ketentuan OJK. Langkah tersebut mencakup pemantauan kualitas kredit, penagihan, penyelesaian kewajiban debitur, serta upaya penyelesaian lainnya sesuai kondisi masing-masing kasus dan ketentuan hukum.

Selain persoalan kredit macet, audiensi juga membahas mengenai kesehatan BPR. Pihak bank menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keberlangsungan operasional menjadi perhatian utama manajemen.

Baca Juga : Bupati Sanusi Tinjau Kawasan Gunung Bromo Usai Alami Kebakaran Via Jemplang

 

“Hal tersebut mencakup pengelolaan kualitas aset, permodalan, tata kelola, rentabilitas, likuiditas, serta penerapan fungsi kepatuhan. OJK sendiri telah menerbitkan sejumlah ketentuan terbaru untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan industri BPR, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta POJK Nomor 28 Tahun 2023 mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS,” Papar Rahma.

Dari sisi kepatuhan, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sebagai ketentuan pelaksanaan tata kelola BPR.

Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan serta penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, fungsi kepatuhan, dan kualitas kredit guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BPR.

“Pertemuan dengan LSM JAMAL, menjadi ruang komunikasi antara lembaga perbankan dan masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian kredit bermasalah serta kondisi dan tata kelola BPR,” tandasnya.


Topik

Ekonomi bank daerah lamongan lamongan jamal nur rahmawati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya