Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Tegas Larang Aktivitas LGBT di Kabupaten Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

06 - Aug - 2026, 19:38

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengambil sikap melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di Kabupaten Malang di tengah maraknya fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Sanusi usai memberikan sambutan dan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyimpangan perilaku sosial di Pendapa Agung Kabupaten Malang. "Kita di Malang tidak menoleransi kegiatan penyimpangan sosial dalam bentuk apa pun, termasuk LGBT. Kita larang di Kabupaten Malang," tegas Sanusi, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga : Cetak Atlet Berprestasi, Bupati Lamongan Buka Kejurkab dan Bupati Open Bulutangkis

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan ini, anggota DPR RI Ali Ahmad, Staf Khusus Menteri PPPA RI Bidang Perlindungan Anak Zahrotun Nihayah, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman, Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo beserta jajaran. 

Sanusi menyebut, aktivitas LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual maupun sosial yang harus dicegah secara dini agar tidak terus berkembang secara luas di Kabupaten Malang. Pasalnya, berdasarkan catatan dari DP3A Kabupaten Malang, selama Januari hingga Juli 2026, terdapat tiga kasus seksual sesama jenis yang melibatkan anak. 

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo menambahkan,  berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), aktivitas LGBT tersebut memang dilarang dan harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. 

"Tetapi kita sebagai sesama manusia tetap harus menjaga toleransi. Kita tetap menganggap mereka sebagai sesama manusia. Namun ketika mereka melakukan kegiatan yang itu ke arah massa, itu yang kita tidak memperbolehkan," ujar Arbani. 

Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini menyatakan,  dalam menindaklanjuti arahan dari Bupati  Sanusi terkait pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Malang, dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas. 

Baca Juga : PSEL di Kabupaten Malang Masih Terkendala Penolakan Warga, Pemkab Siapkan Alternatif

"Kami akan membentuk satgas yang di dalamnya ada unsur dari Pemkab Malang, unsur masyarakat, expert dari perguruan tinggi, dokter-dokter terkait," ungkap Arbani. 

Namun, dalam pelarangan aktivitas LGBT di Kabupaten Malang ini tidak dapat dilakukan secara langsung. Namun, harus secara masif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. 

"Karena menurut saya, itu bukan keinginan mereka juga, tetapi itu diciptakan oleh lingkungan. Karena sebenarnya parenting sejak dari lahir itu yang penting. Karena akhlak pertama diciptakan oleh kedua orang tua. Setelah itu, baru bisa diserahkan ke lembaga pendidikan untuk pendidikan formalnya," pungkas Arbani.


Topik

Pemerintahan Bupati Sanusi LGBT Kabupaten Malang larangan LGBT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan