Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, Empat Santri Korban Jalani Visum

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

30 - Jul - 2026, 12:22

Placeholder
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang. Hingga saat ini, empat santri telah melapor sebagai korban dan seluruhnya telah menjalani pemeriksaan, termasuk visum, sebagai bagian dari proses pembuktian.

Perkara tersebut resmi masuk ke Polresta Malang Kota melalui dua laporan polisi yang diterima pada Selasa (28/7/2026) malam. Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Pria Meninggal usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di Mal Tulungagung

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah menerima laporan dari para korban. Saat ini seluruh rangkaian pemeriksaan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti,” kata Lukman.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa itu terjadi pada Januari 2025 di salah satu ruang kelas di lingkungan pondok pesantren. Pelaku diduga memanggil korban secara bergantian ke dalam ruangan sebelum melakukan tindakan yang dilaporkan para korban.

Selain itu, penyidik mendalami adanya dugaan pendekatan yang dilakukan pelaku kepada salah satu korban melalui pemberian barang maupun ajakan keluar dari area pondok. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang sedang dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Seluruh keterangan yang disampaikan korban kami dalami satu per satu. Kami juga sedang mencocokkan dengan keterangan saksi maupun barang bukti lain yang telah kami amankan,” imbuh Lukman.

Hingga kini, terdapat empat korban yang telah membuat laporan resmi. Mereka seluruhnya merupakan santri laki-laki, terdiri atas tiga korban dewasa dan satu korban yang masih berstatus anak.

Sementara itu, terlapor berinisial GM (25), yang diketahui merupakan salah seorang pengajar di ponpes tersebut, telah diamankan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pihak yang dilaporkan sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik satreskrim,” tambah Lukman.

Untuk pembuktian, polisi juga menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk melakukan visum, termasuk pemeriksaan psikiatri terhadap korban. Menurut Lukman, hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga : Video Viral Petani di Jombang Terbang Pakai Drone Jadi Evaluasi, OBU Wilayah III Revisi SOP Pengawasan PUTA

“Empat korban telah menjalani visum di RSSA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk melengkapi proses penyidikan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan terhadap korban, polisi masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut maupun kondisi di lingkungan pondok pesantren.

Lukman menegaskan, penyidik berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih berusia anak.

“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami. Setiap laporan akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. “Keberanian korban maupun masyarakat untuk melapor sangat membantu proses penegakan hukum. Kami berharap keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitar bersama-sama menciptakan ruang yang aman serta memberikan dukungan kepada korban,” terang Lukman.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya mencuat setelah Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial Kota Malang, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota mendampingi para korban dan berkoordinasi dalam proses hukum.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pelecehan seksual pengajar ponpes santri korban Polresta Malang Kota visum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas