Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Wilayah dan Lokasinya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jul - 2026, 13:52

Placeholder
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto Instagram @prabowo)

JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah yang membutuhkan jangkauan penegakan hukum lebih luas.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dipublikasikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada hari yang sama setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.

Baca Juga : 4 Kabupaten di Jatim yang Merayakan Hari Jadi pada Agustus 2026, Cek Tanggalnya

Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri berikut:

• Kejaksaan Negeri Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

• Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten.

• Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

• Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

• Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

• Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

• Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Adapun lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri adalah:

• Kejari Pangandaran di Parigi.

• Kejari Kabupaten Serang di Ciruas.

• Kejari Tana Tidung di Tideng Pale.

• Kejari Kubu Raya di Sungai Raya.

• Kejari Lima Puluh Kota di Harau.

• Kejari Raja Ampat di Waisai.

• Kejari Pesisir Barat di Krui.

Meski telah resmi dibentuk, pengoperasian ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut tidak dilakukan sekaligus. Sesuai Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta waktu operasional masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres juga membuka peluang bagi pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan sebagai lokasi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri.

Baca Juga : Model Perlindungan Anak PMI Gresik Diapresiasi Nasional, Bupati Yani Terima Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif

Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran pembentukan, pembinaan, hingga pelaksanaan tugas dan kewenangan tujuh Kejaksaan Negeri baru bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemerintah memastikan pelayanan hukum tetap berjalan selama masa transisi. Hingga kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah berharap pelayanan hukum di daerah menjadi lebih efektif, memperpendek rentang kendali penanganan perkara, serta memudahkan masyarakat memperoleh layanan Kejaksaan di wilayahnya masing-masing.


Topik

Peristiwa prabowo kejaksaan negeri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri