Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kepala SPPG Wajib Tahu! Ini 5 Peringatan Keras BGN, Bisa Dipecat hingga Dapur MBG Ditutup

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Jul - 2026, 13:38

Placeholder
Ilustrasi BGN. (Foto laman resmi BGN)

JATIMTIMES - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Sanksi tegas mulai dari pemberhentian pegawai, pemecatan kepala SPPG, hingga penutupan dapur akan diberlakukan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga : Waktu yang Terus Berlari, Pengingat Keras dari Salafus Shalih agar Manusia Tak Terjebak Kelalaian

Peringatan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membersihkan internal BGN sekaligus memperbaiki tata kelola program MBG agar berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Sudaryono mengatakan pembenahan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun pengelola dapur SPPG.

Berikut lima peringatan utama Kepala BGN Sudaryono kepada para kepala SPPG:

1. Sebanyak 261 Pegawai Non-ASN BGN Dicopot

Sudaryono mengungkapkan sebanyak 261 pegawai non-ASN di lingkungan BGN telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ujar Sudaryono.

Selain pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses sejumlah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Sudaryono menyebut terdapat sembilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan. Sementara 39 pegawai lainnya akan diberikan sanksi administratif seperti mutasi, demosi, hingga peringatan.

2. Tidak Toleransi Pelanggaran Berat dan Dugaan Penyalahgunaan

Sudaryono memastikan proses penindakan akan terus dilakukan terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan.

Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan mulai dari dugaan judi online, pelanggaran disiplin, hingga indikasi penyalahgunaan uang dalam program MBG.

"Hukuman ASN PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu," kata Sudaryono.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pengawasan menjadi lebih mudah karena masyarakat dapat ikut melaporkan dugaan pelanggaran.

Ia menegaskan langkah bersih-bersih dilakukan untuk menjaga agar kinerja pegawai yang sudah bekerja dengan baik tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum.

3. Dapur SPPG Dilarang Gunakan Barang Subsidi

Sudaryono juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar tidak menggunakan barang subsidi untuk kebutuhan memasak program MBG.

Beberapa barang yang dilarang digunakan yakni Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," tegas Sudaryono.

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program MBG. Apabila ditemukan dapur SPPG menggunakan barang subsidi, BGN akan memberikan teguran hingga menutup operasional dapur tersebut.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat teguran. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," ujarnya.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga meminta kepala dapur membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Hal itu dilakukan agar program MBG ikut membantu menjaga kestabilan harga bagi petani dan peternak.

Baca Juga : HUT RI 2026 Sebentar Lagi! Ini 27 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru, Lengkap Cara Bermainnya

4. Kepala SPPG yang Meminta Fee Bisa Dipecat

Peringatan berikutnya ditujukan kepada kepala SPPG yang melakukan pungutan liar atau meminta keuntungan tambahan dari mitra maupun yayasan.

Sudaryono menjelaskan kepala SPPG memiliki status sebagai PPPK yang merupakan bagian dari abdi negara. Karena itu, permintaan fee atau tambahan pembayaran di luar aturan dapat masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Barang siapa kemudian kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," ujarnya.

Ia meminta para mitra maupun vendor segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan tidak resmi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Sudaryono memastikan kepala SPPG akan diberhentikan dan dapurnya dapat dihentikan operasionalnya.

"Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," tegasnya.

Untuk mencegah adanya praktik kongkalikong, BGN juga menyiapkan sistem pengadaan bahan baku secara digital agar proses pembelian lebih transparan.

5. Kualitas Gizi MBG Tidak Boleh Diabaikan

Sudaryono menegaskan program MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah makanan yang dibagikan, tetapi harus memastikan penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang sesuai.

Ia mengingatkan pengelola dapur agar tidak mengutamakan rasa atau kuantitas semata, melainkan memperhatikan kandungan gizi makanan.

"Sekali lagi ini namanya makan bergizi gratis, bukan makan enak gratis, bukan makan banyak gratis. Mencukupan gizinya lah yang menjadi tolok ukurnya," ujar Sudaryono.

Menurutnya, standar kualitas menjadi hal utama karena program tersebut menyangkut kesehatan dan masa depan anak-anak Indonesia.

Dapur SPPG yang tidak memenuhi standar akan diberikan sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Sudaryono mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program MBG. Namun, ia memastikan BGN berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh.

Menurutnya, program MBG memiliki tujuan besar, bukan hanya meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan dari petani dan peternak.

"Kita ingin bagaimana generasi kita itu makan bergizi, gizinya baik, fisiknya kuat, otaknya bagus, sekolahnya bagus. Jadi ini adalah usaha bersama," ujar Sudaryono.

Dengan adanya penertiban internal dan pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awal serta tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.


Topik

Peristiwa kepala bgn sudaryono sppg mbg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri