Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Dinyatakan Wanprestasi dan DPRD Jatim Dorong Bayar Kerugian Rp 2,2 Miliar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jul - 2026, 19:52

Placeholder
Ilustrasi Wanprestasi

JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 yang diajukan terkait sengketa pinjaman dana untuk modal kerja antara Dimitrios A. Papadimitriou, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melawan BUMD Pemprov Jatim, PT Kasa Husada Wira Jatim sebagai Tergugat I.

Selain itu, mantan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, Agung Widodo didudukkan sebagai Tergugat II. Sebagai Tergugat III, Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim, dr. H. Harsono serta Turut Tergugat I, PT Panca Wira Usaha Jatim serta Gubernur Jatim sebagai Turut Tergugat II.

Baca Juga : Ribuan Penonton Padati Stadion Wilis, Dewa 19 Sukses Meriahkan Play Music Hari Jadi Ke-108 Kota Madiun

Dijelaskan kuasa hukum Dimitrios, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, putusan kasasi yang dijatuhkan pada Senin, 6 Juli 2026 ini sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby. Sehingga amar putusan di tingkat pertama tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum.

Ia memaparkan, perkara ini bermula dari pinjaman dana untuk pembelian bahan baku produksi, April 2023. "Klien kami saat itu diundang bertemu dengan Agung Wibowo, yang menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, untuk membahas kebutuhan modal kerja perusahaan dalam pembelian bahan baku produksi," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut ini turut hadir dr. H. Harsono. "Sebagai inisiator, dia ikut meyakinkan agar dana pinjaman diberikan kepada PT Kasa Husada Wira Jatim," tambahnya.

Atas dasar keyakinan ini, Dimitrios kemudian menyalurkan dana pinjaman kepada PT Kasa Husada Wira Jatim melalui dua kali transfer ke rekening perusahaan di Bank Mandiri. Yakni Rp 1,6 miliar pada 2 Mei 2023 dan Rp 600 juta pada 16 Mei 2023, sehingga total pinjaman mencapai Rp 2,2 miliar.

"Dalam kesepakatan para pihak itu, pinjaman harus dikembalikan paling lambat pada 14 Oktober 2023. Tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan. Klien kami telah berulang kali melakukan penagihan secara langsung maupun melalui surat somasi," tambah Wakil Sekjen DPN Peradi ini.

Bahkan setelah pergantian Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, kewajiban tersebut tetap belum dipenuhi. Dalam isi gugatan, dari total pinjaman Rp 2,2 miliar, pihak tergugat hanya mengembalikan Rp 25 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp 2.175.000.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim telah melakukan wanprestasi karena belum mengembalikan sisa pinjaman modal kerja sebesar Rp 2.175.000.000 kepada penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan Agung Wibowo, yang saat itu menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim ketika menerima pinjaman, turut melakukan wanprestasi. Selanjutnya, majelis hakim menghukum PT Kasa Husada Wira Jatim dan Agung Wibowo secara tanggung renteng untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp 2.175.000.000 kepada penggugat.

Selain pengembalian pokok pinjaman, keduanya juga dihukum membayar kompensasi sebesar 1,5 persen setiap bulan dari nilai pinjaman Rp 2,2 miliar. Dalam putusan disebutkan bahwa hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai Rp 528 juta dan akan terus diperhitungkan sampai seluruh pinjaman dilunasi.

"Majelis hakim juga memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jatim sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan," papar pria yang juga memiliki kantor di Jalan Brigjend Slamet Riadi No.87B Kota Malang itu.

Ia juga menyebutkan, PT Panca Wira Usaha Jatim yang merupakan induk perusahaan BUMD Jatim harus ikut mendorong Tergugat I untuk segera menyelesaikan pinjaman. "Gubernur Jatim harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I sebagai kepala daerah dalam kepemilikan perusahaan daerah," tegas Yayan.

Baca Juga : Semarak HAN, Festival Anak Gemilang JTN Hadirkan Ruang Prestasi dan Penguatan Karakter Anak

Masih menurutnya Dimitrios sangat dirugikan. "Klien kami akhirnya tidak dapat memanfaatkan uangnya yang dipinjamkan ke PT Kasa Husada Wira Jatim untuk menjalankan usaha lain dan beban perasaan serta pikiran karena tidak ada itikad baik dari semua Tergugat," imbuhnya.

Dalam waktu dekat, setelah salinan resmi putusan MA turun, dia sebagai kuasa hukum penggugat akan mengajukan eksekusi di PN Surabaya agar PT Kasa Husada Wira Jatim membayar hutangnya.

Menanggapi persoalan ini Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menyatakan Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi alarm keras bagi PT Kasa Husada Wira Jatim. "Kesalahan dalam pengelolaan pinjaman hingga berujung dinyatakan wanprestasi bukanlah persoalan administratif biasa. Tetapi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola, manajemen risiko, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan putusan pengadilan, kewajiban pengembalian pinjaman tersebut belum dipenuhi sehingga dinyatakan sebagai wanprestasi. 

Sebagai anggota Komisi C pihaknya meminta jajaran direksi dan komisaris tidak bersikap defensif. "Lakukan evaluasi total, pertanggungjawaban secara terbuka, dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh," tegas dia. 

Lilik berharap jangan sampai BUMD yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah justru menimbulkan kerugian, merusak kepercayaan publik, dan membebani Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"Komisi C akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat agar seluruh BUMD mengambil pelajaran dari kasus ini. Ke depan, kami tidak ingin lagi ada kelalaian yang berujung pada sengketa hukum dan berpotensi merugikan aset maupun reputasi daerah," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasasi Ditolak MA PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi DPRD Jatim Bayar Kerugian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas