Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Terpadu di Kota Batu, 10 Anak Dapatkan Hak Perwalian Sah

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

16 - Jul - 2026, 13:00

Placeholder
Wali Kota Batu menyerahkan dokumen dari sidang terpadu perwalian di Gedung Bhina Bhakti Praja Kota Batu, Kamis (16/7/2026).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Sebanyak 10 anak dengan latar belakang kurang beruntung secara biologis di Kota Batu kini resmi mengantongi legalitas hukum yang jelas. Kepastian perlindungan hak sipil tersebut didapatkan setelah mereka merampungkan seluruh tahapan dalam agenda Sidang Terpadu Perwalian yang dipusatkan di Gedung Bhina Bhakti Praja, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Batu, Kamis (16/7/2026).

​Langkah akselerasi pemenuhan hak administrasi anak ini diinisiasi lewat kerja sama taktis antara Pengadilan Agama (PA) Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Menariknya, Kepala Kejari Kota Batu bertindak langsung selaku pemohon perwalian formal, yang dalam teknis persidangannya disubstitusikan kepada Kasi Datun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemenuhan hak anak hingga tuntas.

Baca Juga : Pacu Digitalisasi Ratusan Pelaku UMKM, Pemkot Batu Bekali Pelatihan Penerapan AI

​Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah, menegaskan bahwa kehadiran program kolaboratif ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara guna menjamin aspek perlindungan hukum. Melalui mekanisme ini, anak-anak yang memiliki keterbatasan latar belakang keluarga tetap bisa memperoleh pengakuan hukum yang sah dari negara.

​“Melalui langkah ini, anak-anak yang memiliki keterbatasan latar belakang keluarga tetap bisa mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” jelas Nurul saat memaparkan komitmen perlindungan anak, Kamis siang.

​Nurul menguraikan bahwa pelaksanaan sidang untuk 10 pemohon ini sengaja dikemas dalam skema Sidang Terpadu dengan merujuk pada regulasi Perma Nomor 1 Tahun 2015. Format terintegrasi ini terbukti jauh lebih efektif memotong rantai birokrasi yang panjang jika dibandingkan dengan model sidang majelis konvensional di daerah lain.

​Sistem pelayanan prima ini sengaja mempertemukan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari berbagai instansi fungsional di satu tempat. Dampak positifnya, para pemohon tidak perlu lagi menghabiskan energi dan waktu untuk mengurus dokumen administrasi secara terpisah ke berbagai kantor dinas yang berjauhan.

​Sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan penetapan perwalian di area persidangan, lembar produk hukum orisinal dari pengadilan keagamaan bisa langsung diserahkan kepada pemohon saat itu juga tanpa jeda waktu tunggu yang lama. ​“Prosesnya berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum seketika,” tambahnya.

​Tuntasnya pembacaan berkas putusan pengadilan juga langsung ditindaklanjuti secara instan oleh dinas terkait di lokasi yang sama. Jika penetapan hukum berimplikasi pada perubahan status administrasi kependudukan, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bisa langsung memprosesnya secara kilat bermodalkan rekomendasi resmi dari Dinas Sosial.

Baca Juga : Viral Dugaan Resign Berjamaah Tim Farmasi Rawat Inap RSI Unisma, Dipicu Polemik Gaji

​Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati, membenarkan bahwa dari total 10 pemohon yang diverifikasi, sebagian di antaranya telah berhasil menerima dokumen kependudukan format baru secara langsung di area Gedung Bhina Bhakti Praja. Jenis dokumen sipil yang diterbitkan disesuaikan secara spesifik berdasarkan kebutuhan mendesak masing-masing anak.

​"Dari 10 orang, tadi yang sudah jadi langsung ada 4. Produk yang kami keluarkan bermacam-macam, ada yang Kartu Keluarga (KK) saja, ada KK bersama Kartu Identitas Anak (KIA), hingga KK bersama akta kelahiran,” urai Wiwik mengenai realisasi output dokumen kependudukan digital di lapangan.

​Pihaknya menambahkan bahwa kelancaran penataan administrasi kilat ini didorong oleh sinergitas kuat yang dibangun Kejaksaan Negeri, PA Kota Malang, serta jajaran Pemkot Batu. Gerakan terpadu perlindungan anak dan penataan hukum keluarga ini diyakini bakal menjadi instrumen strategis jangka panjang bagi Pemkot Batu untuk menekan angka pernikahan dini di wilayahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota batu wiwik nuryati nurul maulidah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas