Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dugaan Ilegal Logging di Bantaran Sungai Ngrowo, Bintara Center Lapor ke Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

07 - Jul - 2026, 14:52

Placeholder
Istimewa

JATIMTIMES - Bintara Center, resmi mengawal kasus dugaan Illegal logging yang dilakukan oleh oknum anggota atau pengurus  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibantaran sungai ngrowo wilayah Ketanon, Majan dan sekitar.

 Terduga pelaku yang dilaporkan ke Polres Tulungagung ini, setelah adanya masyarakat yang melakukan aduan kepada Bintara Center pada, Kamis 2 Juli 2026 lalu. Saat itu, diketahui adanya kegiatan sekelompok yang mengatasnanmakan gabungan dari LSM , PJT, TNI, Polri dan DLH. 

Baca Juga : Kasus Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani Batu Resmi Naik Tahap Penyidikan, Kejari Geledah Kantor UPT

Surat beserta alat bukti sudah dikirim ke Polres Tulungagung dan Polda Jatim pada hari Senin 6 Juli 2026, kemarin. 

Direktur Eksekutif Bintara Center, Raden Ali mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan ini langsung dari masyarakat yang merasa dirugikan dan diintimidasi katika melakukan protes dilokasi.

"Berdasarkan data yang kaji oleh tim, Bintara Center sementara, dilapangan tercium ada backing dari oknum atas Illegal logging dimaksud. Ini harus di lakukan Langkah hukum karena Tindakan dimaksud sangat brutal dan merugikan masyarakat sekitar," kata Raden Ali, Selasa (7/7/2026). 

“Masyarakat semula hanya mengira kegiatan dimaksud dilakukan murni oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perusahaan Jasa Tirta. Ternyata terdapat surat yang dikeluarkan oleh PJT kepada salah satu LSM di Tulungagung yang isinya tentang penyampaian rekomendasi pelaksaan kegiatan Kerjasama Pemberdayaan masyarakat sepadan kali Ngrowo tahun 2026 yang pendanaanya diambilakan dari dana negara," sambungnya. 

Namun menurut Gus Aliy setelah dilakukan kroscek ke PJT dan DLH, ternyata tidak tahu menahu tentang kemana kayu-kayu tersebut dijual. 

Ia mengungkapkan, aksi dugaan Illegal logging tersebut dilakukan dengan dalih gabungangan untuk mengelabuhi masyarakat, dengan memanfaatkan kayu kayu hasil penebangan pohon disekitar sungai Ngrowo yang dulu ditnanami penghijauan oleh msyarakat 20 persen dan pemerintah 80 persen.

"Jelas ini merugikan negara," tegasnya. 

Sempat ada ancaman bagi masyarakat yang menghentikan dengan memasang baliho dengan logo pemerintah ,TNI ,Polri dan lainya .

“Aparat penegak hukum harus mendalami perkara ini. Apakah betul dilakukan sekali ini Illegal logging dan siapa backingnya atau siapa yang ikut terlibat, ini harus tuntas jangan ada lagi kejadian serupa," terangnya. 

Baca Juga : Brasil Raja Piala Dunia yang Tersingkir, Ini Daftar Negara dengan Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah

Bintara Center Kawal Dugaan Illegal Logging di Bantaran Sungai Ngrowo, Lapor ke Polres dan Polda.

Dikonfirmasi terkait sosialisasi kegiatan tersebut, Camat Kedungwaru, Eko Susanto, membenarkan bahwa pihak kecamatan menerima undangan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Winong. Namun, karena harus menghadiri agenda kedinasan lain yang tidak dapat ditinggalkan, ia mengaku berpamitan lebih awal dari lokasi kegiatan.

"Betul, kami mendapat undangan dan sempat hadir. Namun tidak lama kemudian kami pamit karena ada kegiatan lain. Kehadiran kami semata-mata untuk menjaga kondusivitas wilayah. Kalau sekarang muncul polemik, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait," ujar Eko melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sementara itu, pihak PJT yang dikonfirmasi membenarkan adanya kerja sama dengan salah satu LSM terkait kegiatan tersebut. PJT juga mengakui bahwa pohon-pohon keras di sepanjang bantaran Sungai Ngrowo memang diperbolehkan untuk ditebang.

Meski demikian, pihak PJT menegaskan bahwa kayu hasil penebangan tidak diperbolehkan untuk dibawa, dihilangkan, maupun diperjualbelikan. Selain itu, ranting dan dedaunan sisa penebangan wajib dibersihkan dari area bantaran sungai.

"Memang benar pihak kami ada kerja sama itu. Namun kalau sekarang timbul polemik, sementara kegiatan tersebut kami hentikan dulu," ujar perwakilan PJT saat ditemui di Kantor PJT Waduk Wonorejo, Tulungagung, Selasa (7/7/2026). 


Topik

Peristiwa bintara center ilegal logging



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana