Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

MTsN 1 Kota Malang Jadi Satu dari Dua MTs di Indonesia yang Lolos Kandidat Penilaian Nasional WBK

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2026, 19:03

Placeholder
MTsN 1 Kota Malang mencatat capaian penting dalam pembangunan tata kelola lembaga bersama Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Hj. Erni Qomaria Rida, M.Pd. (ist)

JATIMTIMESMTsN 1 Kota Malang mencatat capaian penting dalam pembangunan tata kelola lembaga. Madrasah tersebut menjadi satu dari dua Madrasah Tsanawiyah di Indonesia yang dinyatakan lolos sebagai kandidat penilaian nasional menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada evaluasi Pembangunan Zona Integritas Kementerian Agama Tahun 2026.

Hasil tersebut diumumkan dalam evaluasi yang digelar Kementerian Agama secara daring belum lama ini. Dari 33 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke tahap Tim Penilai Nasional (TPN), MTsN 1 Kota Malang berhasil masuk dalam daftar tersebut setelah melalui proses evaluasi berlapis oleh Tim Penilai Internal (TPI).

Baca Juga : Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Jember Gulirkan Program Beasiswa Enam Jalur

Kepala MTsN 1 Kota Malang, Dra. Hj. Erni Qomaria Rida, M.Pd., menyebut keberhasilan itu merupakan hasil dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan pelayanan publik.

"Keberhasilan ini bukan menjadi garis akhir, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami akan terus menjaga komitmen membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Pencapaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sementara itu, melalui Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor R-513/IJ/PS.00/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026, TPI menetapkan satuan kerja yang dinilai layak melanjutkan proses penilaian ke tingkat nasional.

Dalam proses evaluasi, MTsN 1 Kota Malang dinilai mampu menunjukkan implementasi reformasi birokrasi yang konsisten, mulai dari penyederhanaan prosedur pelayanan hingga penguatan sistem pencegahan gratifikasi dan praktik korupsi di lingkungan madrasah.

Tahapan berikutnya tidak akan berlangsung mudah. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melakukan pendampingan secara menyeluruh sebelum penilaian nasional berlangsung. Persiapan meliputi simulasi wawancara, pendampingan saat proses wawancara bersama Tim Penilai Nasional, penilaian lapangan, hingga evaluasi tindak lanjut setelah proses penilaian selesai.

Baca Juga : Juli 2026 Jadi Momentum Pencairan Bansos Tahap 3, Ini Syarat hingga Cara Daftarnya

"Kami berharap seluruh warga madrasah tetap menjaga semangat dan konsistensi. Predikat WBK bukan hanya tentang penilaian, tetapi bagaimana budaya integritas benar-benar menjadi bagian dari pelayanan pendidikan sehari-hari," tambahnya.

Keberhasilan menembus tahap nasional memperlihatkan bahwa penguatan kualitas lembaga pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan sistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Hal ini tentunya akan menjadi modal untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan yang diberikan.


Topik

Pendidikan mtsn 1 kota malang wiilayah bebas korupsi kepala mtsn 1 kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan