Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Arena Judi di Malang Dibongkar Polisi Usai Dapat Aduan Layanan 110, Setahun Ada Belasan Ribu Panggilan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

19 - May - 2026, 20:28

Placeholder
Personel Polres Malang saat membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur usai menerima aduan masyarakat melalui layanan Polri 110. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam setahun, Polres Malang menerima belasan ribu panggilan masuk pada layanan Polri 110. Dari sejumlah pengaduan masyarakat melalui layanan Polri 110 di Kabupaten Malang tersebut, sebagian di antaranya merupakan laporan aktivitas perjudian.

Baru-baru ini, Polres Malang juga telah membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Lokasinya ada di Dusun Sumberasin, Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga : Pesta Miras Berujung Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban pada lokasi judi sabung ayam tersebut dilakukan sebagai respons kepolisian atas laporan masyarakat yang masuk ke layanan pengaduan kepolisian 110.

"Anggota bergerak (ke lokasi, red) setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110, terkait dugaan adanya arena judi sabung ayam di wilayah Sumbermanjing Wetan,” kata Bambang saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (19/5/2026).

Pada saat itu, laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dari Polsek Sumbermanjing Wetan. Ketika di lokasi, petugas langsung membongkar sejumlah peralatan termasuk terpal yang diduga digunakan sebagai tempat berteduh pada arena judi sabung ayam tersebut.

Pemusnahan pada saat itu turut dilakukan oleh petugas kepolisian dengan cara dibakar. "Sejumlah barang seperti kurungan ayam dan beberapa perlengkapan lainnya turut dimusnahkan. Penertiban dan pembongkaran terhadap tempat yang diduga dipakai untuk arena sabung ayam tersebut dilakukan agar tidak digunakan kembali,” ujarnya.

Bambang menyebut, lokasi yang telah ditertibkan petugas tersebut berada di lahan milik salah seorang warga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum maupun meresahkan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga : GoTo Turunkan Potongan GoRide Jadi 8 Persen, Program GoRide Hemat Dihentikan

Sementara itu, data Polres Malang mengungkapkan, di sepanjang tahun 2025 lalu jumlah panggilan yang masuk ke layanan 110 mencapai 16.645 panggilan. Dari belasan ribu panggilan yang masuk itulah, sebagian di antaranya meliputi pengaduan kecelakaan lalu lintas hingga kriminalitas termasuk dugaan aktivitas perjudian.

"Polres Malang akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat termasuk yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas," pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang judi sabung ayam bambang subinajar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas