JATIMTIMES – Gelombang tuntutan driver taksi dan ojek online (ojol) mulai mendapat respons serius dari DPRD Jatim. DPRD Jatim kini sepakat menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
Hal ini menyusul keluhan berkepanjangan terkait dugaan pelanggaran tarif oleh perusahaan aplikasi transportasi daring. Terkait hal ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim telah menggelar rapat koordinasi bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim, belum lama ini.
Baca Juga : Pansus DPRD Surabaya Usulkan Normalisasi Drainase Gunakan Dakel
Rapat tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Hukum Pemprov Jatim, Kesbangpol, Satpol PP, hingga perwakilan komunitas driver online Dobrak Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengatakan pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online di Jatim.
Selain menyiapkan regulasi daerah, DPRD Jatim juga mendesak pemerintah pusat agar memberikan sanksi terhadap aplikator yang dinilai melanggar ketentuan tarif ojol di Jawa Timur. “Kami sepakat agar Gubernur Jatim segera bersurat kementerian Komdigi lagi agar memberikan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujar Yordan.
Menurutnya, Pemprov Jatim sebenarnya telah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masing-masing pada Maret 2022 dan Mei 2025. Namun hingga kini, belum ada langkah penindakan yang dinilai mampu memberi efek jera kepada perusahaan aplikasi.
Karena itu, DPRD Jatim meminta Dishub Jatim sebagai ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera membuat rekomendasi resmi kepada gubernur agar proses penindakan dapat dipercepat.
Di sisi lain, Yordan menilai Jawa Timur sudah saatnya memiliki regulasi sendiri terkait transportasi online, sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah daerah lain. “Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekedar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, penyusunan konsepsi Raperda akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda dan masukan dari komunitas driver online untuk memperkuat naskah akademik.
Baca Juga : Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan Aturan Baru Pilkades
Dukungan terhadap inisiatif regulasi itu juga datang dari Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. Menurutnya, persoalan transportasi online memang membutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif. “Komisi D siap jika diberi tanggungjawab membahas Raperda ini. Mengingat, persoalan ojek online kewenangannya ada di Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Victor Immanuel Nella, menilai pembentukan Perda transportasi online sangat memungkinkan secara hukum. Apalagi, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di tingkat nasional mulai mengakomodasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi.
“Di prolegnas juga ada pembahasan untuk revisi UU LLAJ guna memasukkan transportasi online. Saya optimis Gubernur akan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang nakal,” katanya.
Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menyebut perjuangan para driver online di Jatim sudah berlangsung hampir satu dekade. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah tegas terhadap aplikator yang dianggap melanggar aturan tarif.
“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun untuk memperjuangkan nasib driver ojol. Namun pemangku kebijakan di Jatim tak berani berikan saksi kepada perusahaan aplikasi ojol. Padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” tegas Rico.
