Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Aturan Baru BKN Bikin Mutasi Pemkot Malang Harus Disesuaikan Lagi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

20 - Apr - 2026, 18:11

Placeholder
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang masih terus berjalan dan menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Wahyu, usulan mutasi yang diajukan harus beberapa kali direvisi karena adanya aturan baru dari BKN, terutama terkait penempatan jabatan yang wajib disesuaikan dengan kompetensi dan kinerja aparatur.

Baca Juga : Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Polisi Terima 14 Laporan

“Terus bergerak. Karena semua yang kita ajukan harus kita ubah lagi, kita ajukan, kita ubah lagi. Sekarang ada aturan baru dari BKN, penempatan harus sesuai kompetensi, kinerja, dan lain-lain,” ujarnya, Senin (20/4/2026). 

Selain itu, terdapat ketentuan lain seperti pejabat yang baru dilantik tidak boleh langsung digeser, adanya batas minimal masa jabatan, hingga persyaratan pangkat. Hal-hal tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan BKN.

Wahyu menyebut, apabila dalam pekan ini sudah ada persetujuan dari BKN, maka Pemkot Malang siap segera menindaklanjuti. “Kalau pekan ini ada hasil positif dari BKN, kita langsung gerak. Karena kita tidak bisa lepas dari arahan dan kebijakan BKN,” katanya.

Terkait revisi usulan sebelumnya, ia menegaskan bahwa penyesuaian yang diminta BKN lebih banyak pada aspek kompetensi jabatan.

Selain itu, terdapat sejumlah posisi kosong yang rencananya akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka (selter). “Revisinya soal kompetensi. Ada juga beberapa jabatan kosong yang nanti kita selterkan (seleksi terbuka), dengan kriteria yang akan kita rapatkan lagi sesuai arahan BKN,” pungkasnya.

Baca Juga : Ubah Pola Penanganan, Kasus Kenakalan Remaja di Surabaya Turun

Beberapa posisi yang belum terisi di antaranya staf ahli bidang hukum, pemerintahan, dan politik. Selain itu, asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta asisten III bidang administrasi  masih kosong.

Tak hanya itu. Kursi kepala DLH, kepala BKPSDM, kepala Bakesbangpol, hingga kepala Inspektorat juga belum terisi. Bahkan, jabatan kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan turut mengalami kekosongan.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang mutasi pejabat wali kota Malang Wahyu Hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan