Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kasus ESDM Jadi Alarm Keras, Sumardi DPRD Jatim: Jangan Main-Main dengan Perizinan!

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

18 - Apr - 2026, 11:59

Placeholder
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sumardi.

JATIMTIMES – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sumardi, memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, menyusul skandal hukum yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum harus menjadi pelajaran pahit agar birokrasi tidak lagi menyandera proses perizinan yang merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga : Soroti Celah OSS di Kasus ESDM, Komisi A DPRD Jatim Desak Audit Menyeluruh Sistem Perizinan

Legislator yang juga praktisi hukum senior ini mengungkapkan keprihatinan mendalam atas fakta bahwa hambatan administratif masih menjadi keluhan utama masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, perizinan seharusnya menjadi prioritas utama yang mempermudah masuknya investasi, bukan justru dikomodifikasi menjadi celah penyimpangan.

“Banyak keluhan atas perizinan karena sulitnya prosesnya. Sekarang ini sudah ada pertek (peraturan teknis). Jangan main-main soal perizinan,” tegas Sumardi, Sabtu (18/4/2026).

Legislator Fraksi Partai Golkar ini menganalisis bahwa praktik pungutan liar di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap iklim investasi Jatim.

Baginya, keberadaan peraturan teknis seharusnya menjadi panduan operasional yang menjamin kepastian waktu dan biaya. Namun, di tangan oknum yang tidak berintegritas, aturan tersebut justru kerap dijadikan instrumen untuk memperumit proses guna menciptakan ruang negosiasi ilegal.

Dari kacamata hukum, Sumardi menyoroti bahwa setiap celah dalam proses verifikasi dokumen sering kali sengaja diciptakan untuk membuat pemohon izin merasa terdesak. Jika pola birokrasi koruptif ini tidak dipangkas, ia khawatir kepercayaan investor akan runtuh secara sistemik, yang pada akhirnya akan menghambat masuknya modal dan penciptaan lapangan kerja di Jatim.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti bahwa setiap upaya menghambat perizinan akan menimbulkan efek domino yang melumpuhkan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kelancaran administrasi adalah syarat mutlak agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari setiap kebijakan nasional yang diturunkan ke daerah.

"Jangan dipersulit mengingat tujuannya agar ekonomi tumbuh di semua sektor. Dengan adanya penegakan hukum ini, sudah tampak pertumbuhan ekonomi; masyarakat merasakan itu. Jangan sampai masalah perizinan menjadi persoalan sistemik yang berdampak pada sistem pemerintah dan semua sektor,” jelasnya.

Baca Juga : Adopsi Strategi Food Station Jakarta, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Skema Hidupkan Puspa Agro

Sumardi memastikan bahwa Komisi A akan memperketat fungsi pengawasan untuk menjamin tidak ada lagi OPD yang "memendam" berkas perizinan tanpa alasan jelas. Transformasi birokrasi menjadi pelayan masyarakat yang bersih dan akuntabel dipandang sebagai satu-satunya jalan menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sebagai langkah cepat untuk menjaga stabilitas pelayanan pasca-penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jatim.

Penunjukan ini merujuk pada Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026 guna memastikan layanan publik, khususnya pada sektor perizinan pertambangan dan air tanah, tidak terhenti. Terkait proses hukum yang melibatkan tiga ASN tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Khofifah.


Topik

Pemerintahan sumardi dprd jatim kasus korupsi jati aris mukiyono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan