Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bantah Ada Pungli di TPS Jatimulyo, DLH Kota Malang: Itu Iuran Penggerobak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

17 - Apr - 2026, 16:39

Placeholder
Pertemuan DLH Kota Malang, warga dan unsur perangkat Kelurahan Jatimulyo.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di tempat penampungan sementara (TPS) Kelurahan Jatimulyo.

Menurut Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang, pungutan tersebut lebih kepada bersifat iuran yang dilakukan antar-penggerobak.  Raymond mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar proses pengangkutan sampah dapat berlangsung lebih cepat. 

Baca Juga : Rekam Jejak Ahmad Dzulfikar, Anak Bupati Malang yang Kini Jadi Kadis LH 

“Karena tenaga dari DLH terbatas, jadi mereka gotong royong supaya sampah cepat masuk kontainer,” jelas Raymond, Jumat (17/4/2026). 

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat RW 5 Kelurahan Jatimulyo yang mengaku resah tentang adanya dugaan praktik pungli di TPS. 

TPS Jatimulyo sendiri menggunakan sistem kontainer. Karena itu, penggerobak diwajibkan langsung menaikkan sampah ke dalam kontainer. “Ke depan akan dibuat SOP, tugas penggerobak hanya menaikkan sampah ke kontainer,” katanya.

Sebelumnya, warga juga mengeluhkan  adanya oknum yang beraktivitas memilah sampah. Keluhan itu lantaran proses pemilahan sampahnya dilakukan dengan cara yang kurang sesuai. Sehingga, bukan hasil pilahan sampah yang didapat, justru pendistribusian sampah yang terhambat. Bahkan selama kurang lebih 5 tahun, sampah di rumah warga kerap tak terangkut. 

Atas hal tersebut, Raymond pun menyepakati beberapa hal. Salah satunya yakni agar seluruh penggerobak harus memiliki surat pengantar dari RT dan RW. 

Baca Juga : Lakukan Pemerasan Terhadap Pemohon Izin, Kejaksaan Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Sebagai Tersangka

“Semua penggerobak yang ada di Jatimulyo harus ada surat pengantar dari RT RW, agar bisa mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPS,” kata Raymond.

Dengan hal tersebut, Ketua RW 5 Kelurahan Jatimulyo Sugianto mengaku bahwa seluruh tuntutan sudah sesuai. Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu komitmen DLH Kota Malang.

"Hasil keputusan rapat sudah sesuai dengan tuntutan warga RW 05. Tinggal menunggu komitmen DLH Kota Malang dalam penerapan dan realisasi hasil keputusan rapat hari ini di lapangan," ujar Sugianto saat dihubungi JatimTIMES. 


Topik

Pemerintahan Sampah TPS Jatimulyo Kota Malang DLH Kota Malang Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Lumajang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy